Komplotan Residivis Curas Ini Rampas Harta dan Lucuti Pakaian Korban

Rabu, 11 September 2019 - 12:17 WIB
Komplotan Residivis Curas Ini Rampas Harta dan Lucuti Pakaian Korban
Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono saat ekspos kasus komplotan residivis curas. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung menggulung komplotan residivis yang kerap melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa tempat di Kota Bandung.

Komplotan ini tak segan-segan menganiaya korban jika tak mau memberikan barang berharga milik korban, seperti telepon seluler (ponsel) dan uang.

Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono mengatakan, komplotan curas yang meresahkan masyarakat tersebut berhasil digulung setelah anggota Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung meringkus tersangka Ilham Hidayat alias Boby.

"Tersangka Ilham alias Boby ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung pada Kamis 22 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah pamannya di Kadungora, Kabupaten Garut," kata Ari didampingi Kanit Reskrim Iptu Sarjana dan Kasubbaghumas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati.

Tersangka Ilham yang merupakan residivis yang telah lima kali masuk penjara ini, ujar Ari, ternyata anggota komplotan residivis pemeras dan perampasan. "Anggota lalu menginterogasi Ilham. Dari keterangan Ilham, kami memperoleh identitas anggota komplotan residivis curas," ujar Ari.

Kemudian, tutur Kapolsek, anggota melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus tersangka Jefri Irwan alias Kevin (24) asal Palembang, Eli Ezer Tarigan alias Eli (18) asal Palembang, dan Anggi Heriyadi alias Egi alias Boy (23) asal Cianjur.

"Tiga tersangka ini juga residivis kasus curas. Setelah keluar dari penjara, mereka berkomplot melakukan pemerasan dan perampasan. Modusnya, tersangka mengaku anggota reserse narkoba. Mereka menggeledah korban dengan ancaman. Kemudian pelaku merampas telepon seluler dan uang korban," tutur Kapolsek.

Sejak Juni hingga Agustus, ungkap Ari, Ilham, Jefri, Eli, dan Anggi, telah melakukan lima enam kali kejahatan curas di beberapa tempat. Seperti, Braga, Banceuy, Jalan Sukarno, Tegallega, Asia Afrika.

"Terakhir mereka melakukan pemerasan disertai kekerasan di depan toko Banceuy, dekat pertigaan Jalan Banceuy-ABC, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Bahkan korban dilucuti pakaiannya. Kejahatan itu kerap mereka lakukan pada malam hari, antara pukul 22.00 hingga dini hari," ungkap Ari.

Kapolsek menyatakan, dalam aksinya itu para pelaku merampas ponsel dan uang tunai Rp370.000, dan handy talky (HT). "Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan dompet berisi KTP, SIM C, STNK, kartu BPJS, kartu NPWP, dan KIP milik korban.

Saat ini, anggota Polsek Sumur Bandung masih memburu tiga pelaku lain yang tergabung dalam komplotan ini. antara lain, Putra Mahesa, Ucok, dan Padang.

Akibat perbuatannya, tegas Kapolsek, tersangka Jefri, Eli, Anggi, dan Ilham dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.8658 seconds (0.1#10.140)