Diam-Diam Apartemen di Karawang Diduga Jalankan Bisnis Perhotelan

Senin, 09 September 2019 - 10:05 WIB
Diam-Diam Apartemen di Karawang Diduga Jalankan Bisnis Perhotelan
Kantor Pemkab Karawang. Foto/Dok SINDOnews
A A A
KARAWANG - Pemkab Karawang diminta menindak tegas sejumlah apartemen yang diduga secara diam-diam menjalankan bisnis seperti jasa perhotelan. Dalam praktiknya, sejumlah apartemen di Karawang bukan hanya menjual unit, tapi juga menyewakan jasa penginapan per hari kepada pengunjung.

Akibatnya tingkat hunian hotel menurun dan terget Pendapatan Asli Daerah dari pajak perhotelan ikut anjlok. Ini karena apartemen tidak dikenai pajak PB1 oleh Pemkab Karawang dan hanya hanya dikenakan PPN ke pemerintah pusat.

"Ini salah peruntukan, karena apartemen itu untuk kepemilikan pribadi. Kalaupun disewa hitungannya per tahun, bukan harian. Sesuai UU memang apartemen hanya dikenai PPN ke pemerintah pusat karena bukan hotel. Tapi kalau fungsinya sudah seperti hotel disewakan per harinya tentunya sudah menyalahi aturan," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Mustopa, Senin (9/9/2019).

Menurut Mustopa yang biasa dipanggil Opa, di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pasal 32 ayat 3 huruf b diseburkan bahwa apartemen dikecualikan dari pajak hotel. Namun, apartemen tidak boleh menyewakan dengan sistem harian seperti hotel, kecuali dikontrakkan per tahun.

"Kalau menyewakan secara harian seperti hotel itu sudah menyalahi aturan. Apalagi kita tidak bisa mengenakan pajak seperti perhotelan, ini merugikan pendapatan asli daerah (PAD) kita," katanya.

Opa mengaku dirinya sudah mendapat laporan adanya sejumlah hotel yang berfungsi sebagai hotel. Bahkan ada apartemen yang menggunakan jasa pemesanan hotel melalui iklan di online. Kalau informasi ini benar, tentunya sangat merugikan pemerintah daerah karena pajaknya tidak masuk ke kita. "Ini harus ditertibkan, karena selain pendapatan kita berkurang tentunya hotel di Karawang bakal kalah bersaing dengan mereka," tegasnya.

Sementara itu General Manager Hotel Mercure Dodit Hapsoro meminta pemerintah bertindak tegas jika benar banyak apartemen yang berubah fungsi menjadi hotel. Alasannya, pihak hotel harus membayar pajak kepada pemerintah daerah sedangkan apartemen tidak dikenai pajak daerah.

"Ini sangat mengganggu kami karena kami akan sulit bersaing dengan mereka karena dari segi harga juga mereka pasti lebih murah," ujarnya.

Dodit meminta pemerintah daerah dapat melindungi bisnis perhotelan yang sudah memberikan kontibusi pendapatan bagi daerah. Jika praktik curang apartemen terus dibiarkan, bisa mengancam bisnis perhotelan di Karawang. "Kami minta pemerintah daerah segera mengatasi masalah ini karena ini sangat mengganggu dunia perhotelan di Karawang."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0917 seconds (0.1#10.140)