Korupsi, Ketua Orkes Gita Mahkota Diganjar 13 Bulan

Kamis, 07 Mei 2015 - 03:00 WIB
Korupsi, Ketua Orkes Gita Mahkota Diganjar 13 Bulan
Korupsi, Ketua Orkes Gita Mahkota Diganjar 13 Bulan
A A A
SEMARANG - Ketua Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota Hery Jumadi dijatuhi hukuman 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2015).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Surakarta tahun 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Jumadi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun satu bulan penjara," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusannya.

Selain pidana badan, Hery Jumedi yang juga mantan anggota DPRD Kota Surakarta periode 2009-2014 itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan setelah sebulan perkara itu inkrah, maka akan diganti dengan hukuman bui selama dua bulan.

"Mengingat tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf, maka terdakwa harus menjalani hukuman ini. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," papar hakim.

Majelis juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara karena terdakwa telah menitipkan pengembalian Rp100 juta.

Vonis yang dibacakan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta menuntur Hery dengan hukuman 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas vonis tersebut Hery Jumadi mengaku menerima. Sementara JPU belum menentukan sikap."Kami pikir-pikir yang Mulia," kata jaksa.

Sekedar diketahui, Hery Jumadi didakwa telah menggunakan dana hibah Pemkot Surakarta yang ditransfer melalui Bank BPD Jateng Cabang Surakarta.

Pada 30 Desember 2013 terdakwa mengambil dana hibah sebesar Rp 100 juta itu dengan cara meminjam KTP bendahara yang saat itu dalam kondisi sakit dan meminta tandatangan kuasa sebagai syarat pengambilan dana.

Penggunaan dana itu ditujukan untuk berbagai keperluan diantaranya untuk biaya latihan dan pentas OK Gita Mahkota, honor penari dan pelatih, pembelian soundsistem serta pembayaran pajak.

Dari penggunaan dana tersebut terjadi manipulasi dan banyak data yang direkayasa laporan pertanggungjawabannya serta diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0526 seconds (0.1#10.140)