KIP Jateng Minta KPK dan Penegak Hukum Awasi Penggunaan Dana COVID-19
Kamis, 07 Mei 2020 - 10:00 WIB
loading...
Wakil Ketua KIP Jateng, Zainal Abidin meminta KPK dan penegak hukum mengawasi serapan penggunaan dana bencana COVID-19. Foto/Istimewa
A
A
A
SEMARANG - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengingatkan kepada para penyelenggara negara, yakni presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota untuk tidak main-main terhadap dana anggaran bencana pandemi virus corona jenis baru, COVID-19.
"Jangan sampai ada dana/benda yang dikorupsi. Jumlah dana anggaran bencana pandemi COVID-19 sangat luar biasa besarnya. Ini sangat rawan korupsi," kata Wakil Ketua KIP Jateng, Zainal Abidin, Kamis (7/5/2020) pagi.
Karena itu, pihaknya mengingatkan bahwa untuk mencegah terjadinya korupsi, presiden, menteri, gubernur, wali kota maupun bupati harus transparan sejak awal.
"Transparan, terbuka, dan jujur itu kuncinya. Sumber penerimaan banyak sekali, baik dari APBN, APBD, CSR, bantuan pengusaha secara perorangan maupun pemotongan gaji teman-teman ASN dan lain-lain," kata pria yang akrab disapa Zaenal Petir ini.
"Harus jelas sumber dan jumlahnya. Misal dana APBD berapa, APBN berapa, CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa jumlahnya. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan," ujarnya.
Selain sumbernya, kata dia, penyaluran (perserapan) harus terbuka. Data penerima bantuan harus benar sesuai dengan realitas lapangan dan tepat sasaran.
Sisi lain, pengurus MUI Jateng bidang Komisi Hukum itu juga mengingatkan agar dana anggaran pandemi COVID-19 juga tidak dimanfaatkan untuk membangun citra pribadi pejabat negara.
"Jangan sampai ada dana/benda yang dikorupsi. Jumlah dana anggaran bencana pandemi COVID-19 sangat luar biasa besarnya. Ini sangat rawan korupsi," kata Wakil Ketua KIP Jateng, Zainal Abidin, Kamis (7/5/2020) pagi.
Karena itu, pihaknya mengingatkan bahwa untuk mencegah terjadinya korupsi, presiden, menteri, gubernur, wali kota maupun bupati harus transparan sejak awal.
"Transparan, terbuka, dan jujur itu kuncinya. Sumber penerimaan banyak sekali, baik dari APBN, APBD, CSR, bantuan pengusaha secara perorangan maupun pemotongan gaji teman-teman ASN dan lain-lain," kata pria yang akrab disapa Zaenal Petir ini.
"Harus jelas sumber dan jumlahnya. Misal dana APBD berapa, APBN berapa, CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa jumlahnya. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan," ujarnya.
Selain sumbernya, kata dia, penyaluran (perserapan) harus terbuka. Data penerima bantuan harus benar sesuai dengan realitas lapangan dan tepat sasaran.
Sisi lain, pengurus MUI Jateng bidang Komisi Hukum itu juga mengingatkan agar dana anggaran pandemi COVID-19 juga tidak dimanfaatkan untuk membangun citra pribadi pejabat negara.
Lihat Juga :