KIP Jateng Minta KPK dan Penegak Hukum Awasi Penggunaan Dana COVID-19

Kamis, 07 Mei 2020 - 10:00 WIB
loading...
KIP Jateng Minta KPK...
Wakil Ketua KIP Jateng, Zainal Abidin meminta KPK dan penegak hukum mengawasi serapan penggunaan dana bencana COVID-19. Foto/Istimewa
A A A
SEMARANG - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengingatkan kepada para penyelenggara negara, yakni presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota untuk tidak main-main terhadap dana anggaran bencana pandemi virus corona jenis baru, COVID-19.

"Jangan sampai ada dana/benda yang dikorupsi. Jumlah dana anggaran bencana pandemi COVID-19 sangat luar biasa besarnya. Ini sangat rawan korupsi," kata Wakil Ketua KIP Jateng, Zainal Abidin, Kamis (7/5/2020) pagi.

Karena itu, pihaknya mengingatkan bahwa untuk mencegah terjadinya korupsi, presiden, menteri, gubernur, wali kota maupun bupati harus transparan sejak awal.

"Transparan, terbuka, dan jujur itu kuncinya. Sumber penerimaan banyak sekali, baik dari APBN, APBD, CSR, bantuan pengusaha secara perorangan maupun pemotongan gaji teman-teman ASN dan lain-lain," kata pria yang akrab disapa Zaenal Petir ini.

"Harus jelas sumber dan jumlahnya. Misal dana APBD berapa, APBN berapa, CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa jumlahnya. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan," ujarnya.

Selain sumbernya, kata dia, penyaluran (perserapan) harus terbuka. Data penerima bantuan harus benar sesuai dengan realitas lapangan dan tepat sasaran.

Sisi lain, pengurus MUI Jateng bidang Komisi Hukum itu juga mengingatkan agar dana anggaran pandemi COVID-19 juga tidak dimanfaatkan untuk membangun citra pribadi pejabat negara.

Anggaran pandemi COVID-19 ini, juga rawan disalahkangunakan untuk kampanye politik. Seseorang memberikan bantuan yang dananya bersumber dari APBD/APBN, tapi malah diberi simbol-simbol politis, seperti stiker maupun foto pribadi.

"Sudahlah, sekarang bantu masyarakat kecil yang sedang kelaparan, jangan ada nuansa pencitraan diri yang dilakukan pejabat negara. Tumbuhkan empati sosial agar hati rakyat melu njogo ati tonggo, jangan mengedepankan pencitraan diri nanti bikin rakyat emosi," katanya.

Pihaknya meminta kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus mengawasi perserapan dana bantuan bencana COVID-19 ini.

"Sudah jelas dan tegas ancaman bagi koruptor terhadap dana bencana alam nasional dihukum mati. Ini tertuang di UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)