Berduaan di Kamar Hotel, Pjs Lurah Dicokok Satpol PP

Kamis, 23 April 2015 - 16:22 WIB
Berduaan di Kamar Hotel, Pjs Lurah Dicokok Satpol PP
Berduaan di Kamar Hotel, Pjs Lurah Dicokok Satpol PP
A A A
BANTUL - Seorang Pejabat Sementara (Pjs) Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Saryana, dibekuk petugas Satpol PP Kulon Progo, di sebuah hotel, kawasan Pantai Glagah. Saat diamankan, Saryana sedang bersama seorang wanita.

Kepada petugas yang menangkapnya, Saryana mengaku wanita yang bersama dengan dirinya di dalam kamar bukan teman kencannya. Tetapi orang yang akan ditolongnya dengan mengikuti ritual transfer ilmu.

“Saya itu sedang ritual membantu wanita itu,” kata Saryana, kepada wartawan, Kamis (23/4/2015).

Ditambahkan dia, dirinya bertemu dengan perempuan berusia 40 tahun itu saat akan sedang melayat ke daerah Wates. Namun sampai di tengah jalan, tepatnya di dekat jembatan Srandakan, dia dihentikan oleh seorang perempuan.

Perempuan itu katanya hendak ke Purworejo. Merasa kasihan, dia lantas ingin menolong. Wanita itu kemudian diajaknya, hendak ke Purworejo. Selama dalam perjalanan, dia banyak bercerita kepada Saryana.

"Wanita itu menceritakan kalau dirinya sedang dirundung masalah. Usahanya di Purworejo sedang seret, dan belum mengetahui sebabnya," jelasnya.

Saryana yang mengaku memiliki kepintaran, lalu ingin menolong usaha wanita itu. Caranya adalah dengan mengikuti sejumlah ritual transfer ilmu. Sampai di daerah Glagah, mereka menyewa sebuah kamar hotel.

Rencananya, di dalam kamar itu ritual akan dilakukan. Tetapi, belum selesai ritual transfer ilmu dilakukan, dirinya keburu ditangkap. Saat diamankan, wanita yang bersama dirinya belum membuka baju.

“Saya punya ‘energi’ dan ingin saya transfer ke perempuan tersebut agar usahanya bisa laris lagi,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul Irwan Suryono mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus menindak tegas PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan asusila.

"Berbagai kasus asusila seperti perselingkuhan yang melibatkan PNS tidak pernah diproses secara tuntas. PNS asusila harus disanksi, agar memberi efek jera,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9472 seconds (0.1#10.140)