Ini Klarifikasi PT Holcim Indonesia Tbk soal Aksi Warga Blitar

Senin, 20 April 2015 - 23:59 WIB
Ini Klarifikasi PT Holcim Indonesia Tbk soal Aksi Warga Blitar
Ini Klarifikasi PT Holcim Indonesia Tbk soal Aksi Warga Blitar
A A A
JAKARTA - PT Holcim Indonesia Tbk, menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-undang terkait adanya aksi warga Blitar dan sejumlah LSM hari ini di Jakarta Selatan.

PT Holcim Indonesia Tbk, memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang disampaikan dalam aksi masyarakat hari ini.

Tim manajemen pun telah bertemu dan melakukan dialog dengan perwakilan masyarakat dalam suasana yang positif.

"Kami telah mendengar aspirasi yang disampaikan, namun tentunya kita tetap harus melakukan verifikasi mengenai petani mana yang memang berhak sebagai penggarap. Dalam pertemuan tadi, kami juga telah menjelaskan bahwa semua proses telah dilakukan dengan mengindahkan kaidah hukum dan HAM. Saat ini kita juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hingga putusan kasasi keluar,” ujar Legal and Corporate Affairs Director PT Holcim Indonesia Tbk, Farida Helianti Sastrosatomo dalam rilis yang dikirimkan ke Sindonews.com, Senin (29/4/2015).

Menurut Farida, dari sudut pandang perusahaan dan setelah menelaah semua data dan dokumen yang ada, ternyata proses tukar guling lahan telah ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu merupakan upaya perusahaan untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut, Pertama proses tukar guling lahan berawal di tahun 1990, ketika PT Semen Dwima Agung (PT SDA – anak perusahaan PT Holcim Indonesia Tbk) mengajukan pembukaan lahan hutan terbuka milik PT Perhutani di Tuban untuk perluasan kapasitas produksi.

Sebagai kompensasi atas lahan hutan tersebut dan setelah mendapatkan semua perizinan yang diperlukan, SDA membeli lahan eks perkebunan PT Gondang Tapen di Blitar pada 1996 dan selanjutnya lahan kompensasi tersebut telah dilepaskan menjadi tanah negara pada 1998.

Kemudian lahan kompensasi tersebut diserah terimakan oleh SDA kepada Perhutani (sesuai penunjukkan dari Kementerian Kehutanan) pada 15 Juni 1998.

Dalam proses tukar guling diperlukan adanya reboisasi dimana SDA telah memenuhi kewajibannya kepada PT Perhutani untuk melakukan proses reboisasi.

Namun, proses reboisasi yang dilakukan oleh Perhutani menjadi terhambat karena banyaknya petani yang mengelola sebagian lahan tersebut, dan sebagai konsekuensinya, proses reboisasi pun menjadi tertunda.

Lalu setelah melalui serangkaian pertemuan mediasi sejak tahun 2008, akhirnya pada 2010 disetujui penghibahan lahan dari PT SDA sebesar 48.9 hektare untuk didistribusikan kepada para petani penggarap.

Penandatanganan perjanjian penghibahan ini disaksikan kades, camat, BPN, DPRD, Bupati Blitar, dan kepolisian setempat.

Perjanjian ditandatangani oleh perwakilan dari 978 petani dihadapan notaris. Perjanjian ini diabadikan dengan prasasti perdamaian abadi antara PT SDA dengan masyarakat dan diletakkan di depan Masjid Jolosutro di Desa Ringinrejo.

"Dalam pelaksanaan operasionalnya serta dalam berhubungan dengan komunitas lokal, Perusahaan menjalankan Community Engagement Plan (CEP) yang mencakup semua area, dan memastikan setiap masalah dan isu sosial yang ada diselesaikan sesuai prosedur, " kata Farida.

Menurut dia, perusahaan yakin bahwa masalah-masalah yang disampaikan dalam penyampaian aspirasi hari ini maupun dalam pernyataan bersama bulan lalu, dapat diklarifikasi dalam dialog yang konstruktif untuk mencapai kebaikan bersama.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5716 seconds (0.1#10.140)