Natal, 381 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi

Rabu, 24 Desember 2014 - 16:35 WIB
Natal, 381 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi
Natal, 381 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi
A A A
SEMARANG - Hari Natal 25 Desember 2014 ini disertai dengan pemberian remisi khusus bagi ratusan narapidana (napi) penghuni lapas/rutan di Jawa Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah A Yuspahruddin mengatakan, total ada 381 napi yang mendapatkan remisi.

"Dua di antaranya langsung bebas saat Natal besok," katanya, Rabu (24/12/2014).

Ia tidak menjelaskan rinciannya. Remisi yang diberikan memang bervariasi. Salah satunya juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terkait remisi yang diberikan untuk narapidana kasus perkara khusus mulai terorisme, narkoba hingga korupsi, surat keputusannya dari pusat. "Mereka tersebar di Jateng."

Jumlah narapidana di Jawa Tengah yang menerima remisi khusus Natal tahun ini diketahui lebih sedikit dari sebelumnya. Pada tahun 2013, ada 868 narapidana di Jateng yang menerima remisi khusus Natal.

Sementara itu, berdasar data online Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Jateng, ada 7.393 penghuni lapas/rutan yang berstatus narapidana dari total 10.712 penghuni. Sisanya yakni 3.319 masih berstatus tahanan. Di Jateng, total ada 44 lapas/rutan.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas I Semarang Tedja Sukmana mengatakan seorang narapidana akan langsung bebas besok bertepatan dengan Natal.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5550 seconds (0.1#10.140)