Dua Napi Kasus Terorisme Dipindah ke Cirebon

Senin, 25 Agustus 2014 - 09:55 WIB
Dua Napi Kasus Terorisme Dipindah ke Cirebon
Dua Napi Kasus Terorisme Dipindah ke Cirebon
A A A
GARUT - Dua narapidana (napi) kasus terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Garut resmi dipindah ke Lapas Cirebon. Pemindahan keduanya mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Garut.

"Dua orang napi kasus terorisme sudah diberangkatkan untuk dipindah ke Lapas Cirebon tadi pagi. Mereka akan menjalani sisa hukuman di sana," kata Kepala Subseksi Keamanan Lapas Klas IIB Garut, Enan Solihin, Senin (25/8/2014).

Pemindahan napi dilakukan atas dasar Surat Lapas Klas IIB Garut bernomor W11.PAS.PAS.13.PK.04.01-894 tertanggal 22 Agustus 2014. Menurut Enan, permintaan pemindahan napi kasus terorisme ini sebelumnya berasal dari pihak kepolisian.

"Permintaan pemindahan itu datang dari pihak kepolisian. Setelah disampaikan ke Kanwil lalu kemudian disetujui, maka proses pemindahan pun dilakukan," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, dua napi tersebut adalah Mochammad Kharis Fauzi alias Jablub (31), warga Kabupaten Ciamis, dan Sukri (32), warga Kabupaten Serang Barat. Keduanya merupakan napi terorisme untuk dua kasus berbeda.

Kharis merupakan napi kasus terorisme di Cigondewah Bandung, sementara Sukri merupakan narapidana yang memiliki senjata api dan diduga sebagai kelompok teroris Poso. Kharis telah mendekam di sel Lapas Garut sejak Juni 2014, sedangkan Sukri baru masuk ke Lapas Garut satu bulan kemudian, yaitu Juli 2014.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3618 seconds (0.1#10.140)