Dapat Remisi, Napi Kasus Penganiayaan Bebas

Minggu, 17 Agustus 2014 - 13:07 WIB
Dapat Remisi, Napi Kasus Penganiayaan Bebas
Dapat Remisi, Napi Kasus Penganiayaan Bebas
A A A
BANGKALAN - Sebanyak empat narapidana (napi) kasus pencurian dan penganiayaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, langsung bebas usai mendapat remisi hari kemerdekaan.

Remisi yang diterima bervariasi, antara satu hingga empat bulan. Kini, para napi tersebut sudah berkemas-kemas untuk menghirup udara segar. Bahkan, sudah ada keluarganya yang menunggu di luar rutan untuk menjemput pulang.

"Ada empat napi yang langsung bebas usai mendapat remisi ini," terang Kepala Rutan Kabupaten Bangkalan Harry Winarca, saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2014).

Dia menjelaskan, sebenarnya napi yang bebas mendekati hari kemerdekan banyak, lebih dari empat orang. Namun, napi yang bebas usai mendapat remisi memang ada empat orang. Mereka terlibat kasus pencurian dan penganiayaan.

"Total yang mendapat remisi berjumlah 101 napi. Mereka mendapatkan masa potongan tahanan bervariasi, mulai satu sampai empat bulan," terangnya.

Menurut Harry, Rutan Bangkalan mengusulkan 127 napi untuk mendapatkan remisi kepada Menteri Hukum dan HAM. Namun, tidak semua yang diajukan mendapat remisi. Di mana ada 26 napi yang tidak dapat remisi, meski diusulkan.

"Untuk total jumlah napi di sini sebanyak 213 orang. Napi yang diusulkan dapat remisi ada persyaratannya. Salah satu adalah kelakukan baik dan sudah berada di rutan minimal enam bulan," paparnya.

Dia menambahkan, pihaknya berharap empat orang yang bebas tersebut bisa memperbaiki perbuatannya, ketika kembali ke masyarakat. Sehingga perbuatan yang pernah diperbuat (melanggar hukum), tidak dikerjakan lagi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4326 seconds (0.1#10.140)