Buruh PT Dewi Samudra Kusuma Geruduk Disnaker Solo

Kamis, 19 Juni 2014 - 13:46 WIB
Buruh PT Dewi Samudra Kusuma Geruduk Disnaker Solo
Buruh PT Dewi Samudra Kusuma Geruduk Disnaker Solo
A A A
SOLO - Sejumlah karyawan PT Dewi Samudra Kusuma (DSK) Solo mengadu ke kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solo Jawa Tengah. Mereka meminta Dinsosnakertrans melakukan supervisi menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tempat mereka bekerja.

PT Dewi Samudra Kusuma (DSK) Solo adalah perusahaan yang bergerak di bidang garmen, terletak di daerah Laweyan Solo. Menurut salah satu karyawan Sri Suharni (52), selama ini perusahaan menerapkan sistem kerja lebih dari 10 jam perhari.

Seharusnya waktu kerja hanya dilakukan delapan jam dalam sehari, dikurangi satu jam istirahat. Bahkan kelebihan jam kerja tersebut tidak mendapat upah ataupun uang lembur.

“Selama 1,5 bulan gaji belum dibayarkan. Semua pekerja selalu diawasi. Kerja dalam sehari selama 11 jam lebih, harusnya hanya tujuh jam. Perusahaan kami tidak tahu undang-undang. Kami minta di PHK (pemutusan hubungan kerja), dari pada kerja seperti ini,” ungkap Sri Suharni (52), di Solo, Jawa Tengah Kamis, (19/6/2014).

Lanjut Sri, seharusnya kelebihan jam kerja dihitung lembur. Tetapi hanya dibayar sesuai intensif. Bahkan, jika tidak masuk kerja gajinya dipotong dua kali dari intensif.

Dia menambahkan, selama bekerja mereka tidak pernah mendapatkan jatah libur. Hari Minggu yang seharusnya libur, tetap diharuskan masuk kerja tanpa mendapatkan bayaran.

“Saya masuk Minggu, tapi tidak mendapat ganti libur di hari lain. Bahkan tidak digaji, hanya insentif separuh. Tak lebih dari Rp12 ribu. Jika tidak masuk kerja, gajinya dipotong dua kali dari intensif,” bebernya.

Karena itu, mereka meminta kepada perusahaan untuk mem PHK mereka, agar karyawan mendapat uang pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Koordinator aksi buruh Edi Kusumo Broto menyatakan, sedikitnya ada 60 karyawan yang ikut aksi, 20 orang di antaranya tidak digaji sejak 13 Mei lalu. Selain itu, jam kerja yang seharusnya delapan jam, justru karyawan diminta bekerja hingga lebih dari 10 jam, yakni masuk pukul 07.30-18.30 WIB.

Edi meminta, Dinsosnakertrans turun langsung ke perusahaan, agar para buruh tidak diperlakukan semena-mena. "Kami ini butuh makan, kami ini menghidupi keluarga. Kalau selama hampir 1,5 bulan tidak digaji, kasihan," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3087 seconds (0.1#10.140)