Ketua DPRD Kendal diduga palsukan ijazah

Kamis, 14 November 2013 - 05:01 WIB
Ketua DPRD Kendal diduga palsukan ijazah
Ketua DPRD Kendal diduga palsukan ijazah
A A A
Sindonews.com – Ketua DPRD Kabupaten Kendal periode 2009 - 2014, Anik Kasiyani, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah.

Ia dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat – surat, di antaranya ijazah SMA atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan nomor seri ijazah/STTB: 01.OC.Oh.0702038 dari SMA Karya Nasional, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Pelapornya, Slamet Joko Wiyono (49) warga Sudagaran RT005/RW001, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Slamet merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Vox Populi dari Kendal.

“Saya melaporkan karena sebagai warga Kendal, tentu dirugikan dengan adanya hal ini. Saya berharap kasus dugaan ijazah palsu seperti ini bisa menjadi pembelajaran,” ungkapnya saat ditemui di depan gedung SPKT Polda Jawa Tengah, kemarin.

Ijazah Ani diduga palsu, kata Joko, setelah pihaknya melakukan penelurusan. Ijazah milik Ani dikeluarkan di Jakarta pada 31 Juli 2008, ditandatangani Kepala SMA Karya Nasional Jakarta Timur, Rukmini.

Menurut Joko, hasil penelurusannya, Rukmini sudah meninggal dunia pada April 2012 silam.

“Ternyata ijazah dengan nomor seri Anik itu milik orang lain. Ijazah pada 1986 / 1987 beregister 01.OC.Oh.0702038 itu milik orang lain, atas nama Suprayogi, siswa SMA Karya Nasional, buktinya kuat dan lengkap,” tambahnya.

Bukti yang dimaksud adalah surat keterangan bernomor:069/-1.851.622 tentang Peserta Ujian Nasional Menginduk di SMA Negeri 36 Jakarta.

Pada surat yang dikeluarkan pada 26 Juli 2013 ditandatangani Imran Matroji AS selaku Kepala SMA Negeri 36 Jakarta itu, pemilik STTB dengan Nomor:01.OC.Oh.0702038 adalah Suprayogi.

Surat itu juga ditandatangani Kepala Bidang SMP/SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Kepala Seksi Kurikulum dan Penilauan, Budiyanto dengan NIP 196205271989101001.

Serah terima STTB itu di Jakarta tertanggal 6 Juni 1987. SMA Karya Nasional itu menginduk pada SMA Negeri 36 Jakarta.

Pada laporan itu, Joko juga membawa aneka berkas. Di antaranya berkas yang menerangkan bahwa Anik telah kehilangan STTB asli SMA-nya, berdasarkan Surat Keterangan Lapor Diri dari Polsek Sukorejo Kendal No.Pol.LKB/690/VII/2008/Sek, tanggal 28 Juli 2008.

“Apalagi saat ini Anik kembali mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kendal pada pemilihan 2014 mendatang,” kata Joko.

Saat melapor itu, Aris Sunarto dari LSM Central Java Police Watch (CJPW) juga datang. Aris berharap polisi juga menelusuri surat lapor diri Anik ke Polsek Sukorejo, Kendal, tentang kebenaran laporan telah kehilangan ijazah itu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Alloysius Liliek Darmanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Laporan tentu akan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi – saksi. Dimintai keterangannya, baik pelapor maupun terlapor,” ungkapnya dikonfirmasi terpisah.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Anik Kasiyani belum memberikan respon. KORAN SINDO mengirimkan pesan singkat SMS namun hingga berita ini diturunkan belum direspon.

Saat dihubungi, dari balik telepon terdengar suara laki – laki menerima panggilan, mengaku sebagai sopirnya.

“Saya sopirnya. Mohon maaf, Bu Anik saat ini masih rapat. Ini handphonenya tidak dibawa, ada di mobil. Nanti saya sampaikan ke ibu,” katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7615 seconds (0.1#10.140)