Bejat, Sembilan Pemuda Perkosa Gadis Tuna Rungu Sampai Hamil

Senin, 23 Januari 2017 - 08:55 WIB
Bejat, Sembilan Pemuda Perkosa Gadis Tuna Rungu Sampai Hamil
Bejat, Sembilan Pemuda Perkosa Gadis Tuna Rungu Sampai Hamil
A A A
TANGGAMUS - Kelakuan 9 pemuda di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung ini, benar-benar bejat. Mereka memperkosa seorang gadis penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara) sampai hamil 17 bulan.
Korban berinisial S (23) mengalami trauma karena menjadi korban pemerkosaan kesembilan pemuda ini sejak 2013.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban melapor ke Polres Tanggamus pada 19 Desember 2016. Setelah mendapat laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus pun menangkap Sembilan pemuda yang diduga memperkosa korban. Lima tersangka pemerkosaan berinisial GU (22), EF (18), MAS (21), TH (16), dan AB (15) ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sedangkan empat tersangka lain, berinisial GR (18), CH (20), DS (19), dan IM (19), diserahkan oleh pihak keluarga, setelah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diperkosa para pelaku berulang kali sejak 2013 sampai 2016.

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, tindakan pemerkosaan disertai kekerasan dilakukan sejak 2013. Korban diperkosa ketika sendirian saat kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah.

“Korban pernah diperkosa di rumahnya sendiri, di kamar, ruang televisi, dan sofa ruang tamu. Selain itu, korban juga pernah diperkosa di rumah tersangka GU, rumah tersangka CH, di kandang kambing, di kebun belakang kandang kambing, di warung milik korban, dan di gang depan warung korban,” kata kapolres, Senin (23/1/2017).

Korban S yang didampingi ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanggamus saat dimintai keterangan mengaku dipaksa melayani nafsu sembilan pelaku yang dikenalnya. S mengaku, aksi pemerkosaan dilakukan di tujuh tempat berbeda ketika orang tuanya tidak berada di rumah.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra menambahkan, pemeriksaan kesembilan tersangka yang masih di bawah umur dilakukan dengan pendampingan. Kesembilan tersangka masih diperiksa intensif terkait kasus pemerkosaan gadis penyandang disabilitas.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6030 seconds (0.1#10.140)