Tiga TKA Ilegal Diamankan dari Pabrik Tripleks Semarang

Rabu, 18 Januari 2017 - 21:31 WIB
Tiga TKA Ilegal Diamankan dari Pabrik Tripleks Semarang
Tiga TKA Ilegal Diamankan dari Pabrik Tripleks Semarang
A A A
SEMARANG - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, menemukan tiga tenaga kerja asing (TKA) ilegal, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pabrik tripleks PT Inosia, Jalan Industri Barat, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Rabu (18/1/2017) sore.

Ketiga tenaga kerja asing ilegal tersebut, dua orang berasal dari China bernama Ling Zong Hai dan Duk. Sedangkan satu orang dari Malaysia bernama Awi. Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono mengatakan, mereka ini sudah tiga bulan tinggal dan bekerja di pabrik tersebut. "Saat kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen. Jadi kami bawa ke kantor (Imigrasi Semarang) untuk pedalaman lebih lanjut," katanya.

Pantauan di lokasi, pabrik tripleks tersebut berlokasi di tepi Jalan Raya Kaligawe, Kawasan Industri Terboyo, tepatnya di kiri jalan sebelum masuk Tol Gayamsari arah masuk Kota Semarang. Di pabrik yang memiliki gerbang besar, masih terlihat kayu-kayu gelondongan maupun yang sudah dipotong jadi papan.

Namun, di sana tidak ada aktivitas kerja saat petugas melakukan sidak. Tiga TKA yang diangkut petugas itu tinggal di lantai dua. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M Diah beserta beberapa petugas lain, termasuk dari Kantor Imigrasi Semarang juga ikut dalam sidak.

"Mereka tinggal di sini sudah tiga bulan dan menjadi teknisi. Kalau pabriknya sudah 1 bulan tidak beroperasi," kata Apong (65) warga Magelang yang mengaku jadi sopir pribadi di pabrik triplek tersebut.
Hal senada dikatakan Rahayu, seorang wanita asal Magelang yang bekerja sebagai pembantu. "Mereka dari Malaysia dan China," tambahnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9112 seconds (0.1#10.140)