Pejabat Dishub Kota Cirebon Kena OTT

Jum'at, 23 Desember 2016 - 20:12 WIB
Pejabat Dishub Kota Cirebon Kena OTT
Pejabat Dishub Kota Cirebon Kena OTT
A A A
CIREBON - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Rd, tertangkap tangan Tim Tindak I Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Kamis (22/12/2016). Rd ditangkap saat Tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor UPTD Kir Dishub Kota Cirebon, Jalan Kalijaga Raya, Kota Cirebon.

Berdasarkan informasi dari Polda Jabar, Rd yang diketahui menjabat Kepala Seksi Uji Kir, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta uang imbalan. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Rd diduga meminta imbalan atas perpanjangan kir mobil yang tak sesuai prosedur. Selaku kepala seksi pengujian, Rd mengesahkan perpanjangan kir.

"Tapi, kendaraan yang telah disahkan perpanjangannya tak masuk dalam proses pemeriksaan, mobil tak dibawa ke kantor UPTD," ujarnya, Jumat (23/12/2016).

Rd bahkan meminta imbalan Rp320 ribu, sedangkan biaya resmi pengujian hanya Rp66 ribu. Dia menyebutkan, dalam sehari Rd dapat memasukkan rata-rata 10-15 unit kendaraan yang kirnya bakal diperpanjang, tanpa pemeriksaan atau tanpa kendaraan bersangkutan.

Yusri menambahkan, dari tangan Rd, Tim Saber Pungli mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp1.295.000, tujuh berkas buku kir yang diproses tanpa melalui prosedur, dan sebuah kartu identitas atas nama Rd.

Rd selanjutnya menjalani proses hukum di Polres Cirebon Kota. "Pasca-OTT, Rd dan saksi lain diperiksa di Polres Cirebon Kota," tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis hingga hari ini mengaku belum memperoleh laporan lengkap terkait OTT atas Rd. Namun, dia menyatakan apa yang menimpa oknum PNS bersangkutan merupakan akibat dari perbuatannya sebagai individu.

"Sebagai Pembina PNS, saya sudah menjalankan fungsi. Saya sudah ingatkan seluruh PNS untuk mencegah pungli karena ini sudah tekad pemerintah," katanya.

Karena itu, dia terkejut dan menyayangkan peristiwa tersebut. Dirinya menanti proses hukum yang berjalan sehingga belum dapat memastikan sanksi bagi Rd. Dia mengingatkan, Rd pun berhak atas hak-haknya dengan asas praduga tak bersalah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3855 seconds (0.1#10.140)