Digerebek, Janda Pegawai Salon Cuma Pakai Pakaian Dalam

Kamis, 01 September 2016 - 17:55 WIB
Digerebek, Janda Pegawai Salon Cuma Pakai Pakaian Dalam
Digerebek, Janda Pegawai Salon Cuma Pakai Pakaian Dalam
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Ingin hati melayani tamu, Sari (35) terapis pijit salon plus-plus digerebek hanya mengenakan celana dalam dan bra. Penggerebekan ini terjadi pada Rabu 31 Agustus 2016 malam di sebuah salon plus-plus di Jalan Ahmad Yani, Gang Rarait 1, RT 18, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Saat itu seorang anggota Satpol PP Kotawaringin Barat menyamar menjadi tamu di salon plus plus tersebut. Kemudian anggota satpol PP, S dipersilahkan masuk ke ruang di samping rumah utama.

Ruangan tersebut terdiri dari dua sekat kamar berukuran 2x3 meter berdinding triplek, lengkap dengan kasur dan peralatan pijat, setelah itu menyusul perempuan berkulit putih yang bernama Sari (35).

Saat sudah berada di dalam ruangan, sambi memijat terjadi negosiasi, setelah disepakati perempuan itu segera membuka seluruh pakaian yang dikenakan dan hanya menggunakan bra dan celana dalam.

Mengetahui target sudah tidak berpakaian, S kemudian mengirim pesan singkat kepada temannya anggota Satpol PP. Satpol PP yang merangsek masuk ke kamar S.

"Dia nampak gugup dan segera mengenakan kembali pakaiannya. Sari pun langsung dibawa ke markas Satpol PP Kobar untuk diperiksa," ujar Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kobar, Kabupaten Kobar, Supiansyah di kantor Satpol PP, Kamis (1/9/2016).

Sementara itu, Sari yang masih diperiksa penyidik Satpol PP mengaku terpaksa menjalani profesi tersebut karena terbentur ekonomi.

Dia yang berstatus janda tanpa cerai alias ditinggal pergi suaminya sejak beberapa tahun lalu ini harus membiayai pendidikan dan biaya hidup dua anaknya.

"Kalau pijit dan plusnya Rp150 ribu dan Rp50 ribu untuk sewa kamar," ungkap Sari di kantor Satpol PP Kobar, Kamis (1/9/2016).

Sari akan dikenakan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 33 ayat 2 huruf d, jo Pasal 42 Ayat 1 dengan penjara satu bulan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4162 seconds (0.1#10.140)