Perkosa Dua Anak dari Selingkuhannya, Pria Ini Ditangkap

Rabu, 01 Juni 2016 - 04:07 WIB
Perkosa Dua Anak dari Selingkuhannya, Pria Ini Ditangkap
Perkosa Dua Anak dari Selingkuhannya, Pria Ini Ditangkap
A A A
LUBUKLINGGAU - Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Sukatmo (45) pelaku perkosaan terhadap bocah kakak beradik S (4) dan EN (6) yang tak lain anak selingkuhannya sendiri. Sukatmo ditangkap Selasa dini hari (31/5/2016) pukul 02.30 WIB di rumahnya Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Tersangka perkosaan terhadap bocah kakak beradik ini ditangkap saat ini pulang dari mancing, tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin menerangkan, saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres guna kepentingan penyidikan. "Sukatmo akan kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Menurut Ali Rojikin, pemerkosaan yang dilakukan Sukatmo yang pacaran dengan ibu korban dilakukan saat korban tidur di rumahnya ketika selingkuhannya pergi bekerja. " Pas ibunya kerja saat itulah korban dicabuli tersangka pada 1 Mei 2016," ujarnya.

Sementara pelaku, Sukatmo saat ditanyai wartawan membantah melakukan pencabulan terhadap anak pacarnya tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Lubuklinggau mengapresiasi Polres Lubuklinggau yang telah menangkap pelaku perkosaan.

"Kami ucapkan terimakasih dengan Polres dan media massa yang telah membantu dalam pengusutan kasus ini, kami juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Ketua KPAID Lubuklinggau, Abdul Hamim.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4538 seconds (0.1#10.140)