Oknum Guru di Majalengka Tiduri Siswinya 4 Kali

Selasa, 26 April 2016 - 18:18 WIB
Oknum Guru di Majalengka Tiduri Siswinya 4 Kali
Oknum Guru di Majalengka Tiduri Siswinya 4 Kali
A A A
MAJALENGKA - Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang oknum guru SMP di Kabupaten Majalengka yang sebelumnya menjadi buronan, karena telah mencabul muridnya sendiri.

Pelaku yang merupakan guru PNS bernama Yahya Sumantri (55). Dia ditangkap petugas kepolisian di wilayah Cirebon, setelah kabur kurang lebih dua pekan.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Reza Arifian menuturkan, modus yang dilakukan oknum guru dengan cara membujuk dan merayu korban dengan mengiming-imingi akan diberikan uang dan handphone.

"Setelah itu, korban disetubuhi pelaku sebanyak empat kali di tempat berbeda, di Kabupaten Sumedang," kata Reza, di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (26/4/2016).

Menurut dia, penangkapan pelaku dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga yang kehilangan anaknya usai pulang sekolah.

"Setelah membawa selama sehari semalam, korban dipulangkan ke rumahnya, pelaku langsung melarikan diri, dan baru bisa diringkus malam," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto 64 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Ini prilaku oknum guru yang tidak pantas ditiru. Atas perbuatannya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Kepada petugas, Yahya mengaku hilaf dan memohon maaf kepada keluarga, sekolah, masyarakat. "Saya hilaf melakukan itu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka Aris Prayuda menyayangkan kejadian pencabulan yang menimpa siswi SMP di Kabupaten Majalengka oleh oknum gurunya sendiri.

Dia mengimbau pihak sekolah lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas kegiatan sekolah, baik pada jam pelajaran sekolah, maupun setiap kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

"Pelaku yang berprofesi sebagai guru yang bersertifikasi tentu saja melanggar kode etik guru dan melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

Dikatakan dia, korban telah mendapatkan kunjungan oleh pihaknya untuk dilakukan pembinaan mental atau trauma healing, sehingga korban kedepan tidak akan mengalami trauma selama bersekolah nanti.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5354 seconds (0.1#10.140)