Kejati DIY Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,08 M

Minggu, 13 Desember 2015 - 00:05 WIB
Kejati DIY Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,08 M
Kejati DIY Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,08 M
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim di tahun 2015 tetap berprestasi dalam penegakan hukum kasus korupsi. Salah satu indikatornya adalah keberhasilan menyelamatkan uang negara mencapai sekitar Rp1,08 miliar.

Asisten Intelijen Kejati DIY Joko Purwanto mengatakan, uang miliaran rupiah itu merupakan hasil penanganan perkara korupsi di Kejati DIY sebesar Rp884 juta, Kejari Sleman Rp52 juta, Kejari Bantul Rp100 juta, dan Kejari Wates Rp50 juta.

"Ini merupakan pengembalian uang kerugian negara atas penanganan beberapa kasus korupsi oleh jajaran kejaksaan di DIY," kata Joko, Sabtu (12/12/2015).

Meskipun banyak menuai sorotan dari masyarakat, Kejati DIY di ujung tahun ini seakan menunjukkan taringnya.

Joko menyebut sebenarnya kejaksaan tidak berpangku tangan. Buktinya ada penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Seni dan Kerajinan Kota Yogyakarta (PSKY) atau yang sering disebut XT Square tahun 2008-2010. Sprindik diteken Kajati DIY akhir Oktober kemarin.

"Tahun ini Kejati DIY membidik 11 perkara korupsi, semuanya telah dilakukan penyelidikan. Hasilnya tujuh perkara dihentikan karena kurang alat bukti, tiga perkara masih penyelidikan, dan satu perkara naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati DIY Anshar Wahyudin mengatakan, penyelamatan uang negara oleh Kejati tersebut di antaranya berasal dari penanganan proyek pengadaan Pergola Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta tahun 2013, proyek revitalisasi Gedung PT PLN Area Yogyakarta tahun 2012, kasus pupuk subsidi Sleman, dan persewaan ekskavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul.

"Kasus Pergola pengembalian sekitar Rp100 juta lebih, kasus PLN sekitar Rp300 juta, kasus pupuk Rp180 juta, dan kasus ekskavator Rp100 juta, dan dari beberapa kasus lainnya," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9624 seconds (0.1#10.140)