Langgar Aturan Pacaran, Duda-Janda Dinikahkan Paksa

Jum'at, 02 Oktober 2015 - 20:49 WIB
Langgar Aturan Pacaran, Duda-Janda Dinikahkan Paksa
Langgar Aturan Pacaran, Duda-Janda Dinikahkan Paksa
A A A
PURWAKARTA - Seorang duda warga Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Purwakarta berinisial I (50) dinikahkan paksa karena terbukti sering berkunjung ke rumah seorang janda berinisial T (46) yang tinggal di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

Pasangan yang diketahui sudah lama dimabuk asmara ini dianggap telah melanggar peraturan bupati (Perbub) Nomor 70 tahun 2015 tentang desa berbudaya yang mengatur waktu kunjungan pacaran melebihi pukul 21.00 WIB.

"Kejadiannya sering mojok (pacaran). Warga merasa resah, karena sering pulang larut malam. Hingga akhirnya keduanya kami paksa menikah, " jelas Kepala Desa Cijunti Toha, Jumat (2/10/2015).

Menurut Toha, sebelum dinikahkan, keduanya sudah beberapa kali diingatkan aparat desa, namun tetap saja membandel. Keduanya akhirnya disidangkan ketua RT dan Linmas. Mereka menikah sekitar seminggu yang lalu.

"Jandanya sudah beranak dua sementara yang duda saya kurang tahu. Mereka menyadari kalau perbuatannya melanggar. Jadi menerima dengan baik kalau mereka dipaksa nikah," tambah Toha.

Namun menurut Toha, pernikahannya baru secara agama Islam. Rukun nikahnya sudah lengkap, hanya saja dilakukan oleh amil setempat tanpa pencatatan di kantor Urusan Agama (KUA).

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan soal biaya nikah akan ditanggung Pemkab Purwakarta.

Peraturan batasan jam wakuncar yang sanksinya nikah paksa memang sudah mulai bergulir dan diterapkan di seluruh desa.

Bahkan sekarang warga mulai mengerti apa maksud dari peraturan itu. Walau awalnya memang ada yang kontra.

"Hingga saat ini, dari 193 desa dan kelurahan yang ada di Purwakarta 70% sudah menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Peraturan Bupati tentang Desa Berbudaya," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5546 seconds (0.1#10.140)