Mantan Direktur RSUD Trenggalek Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 08 Agustus 2015 - 02:00 WIB
Mantan Direktur RSUD Trenggalek Dijebloskan ke Penjara
Mantan Direktur RSUD Trenggalek Dijebloskan ke Penjara
A A A
TRENGAGALEK - Terdakwa kasus korupsi pengadaan obat dan alat kesehatan RSUD dr Soedomo Kabupaten Trenggalek , dr Noto Budianto akhirnya dijebloskan ke penjara.

Terdakwa yang juga mantan RSUD dr Soedomo itu diseret ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Trenggalek setelah Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan vonis upaya hukum banding.

"Kita mengeksekusi yang bersangkutan setelah ada pemberitahuan putusan banding dari pengadilan, " ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek Mohammad Adri Kahamuddin.

Noto Budianto terbukti melanggar undang undang tindak pidana korupsi. Ia telah menyelewengkan anggaran pengadaan alat kesehatan dan obat tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.

Atas perintah Noto Budianto, komisi Rp98 juta dari rekanan masuk ke rekening yang tidak semestinya.

Padahal komisi tersebut harusnya masuk ke rekening kas BLUD rumah sakit. "Artinya putusan hukuman yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi sama dengan Tipikor," pungkas Adri.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5090 seconds (0.1#10.140)