Jadi Tersangka, Bupati Sragen Ngotot Maju Pilkada Serentak

Jum'at, 31 Juli 2015 - 16:11 WIB
Jadi Tersangka, Bupati Sragen Ngotot Maju Pilkada Serentak
Jadi Tersangka, Bupati Sragen Ngotot Maju Pilkada Serentak
A A A
SEMARANG - Status tersangka yang diberikan Polda Jawah Tengah (Jateng) tak menyurutkan niat Bupati Sragen Agus Fatchurrahman maju pada Pilkada serentak, Desember 2015 mendatang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Nur Ali membenarkan proses hukum atas tersangka Agus Fatchurrahman itu masih berjalan.

"(Soal maju pilkada), saya kira tidak mempengaruhi. Proses hukum masih, tapi kan kita menganut azas praduga tak bersalah (tersangka)," kata Nur Ali usai Salat Jumat di Mapolda Jateng, Jumat (31/7/2015).

Nur Ali menyebut Agus Fatchurrahman masih dijerat tindak pidana umum terkait soal penipuan. Ini soal Agus sempat menjanjikan jabatan Sekda Sragen kepada Agus Bambang Haryanto jika bersedia memberikan bantuan pinjaman uang Rp800juta untuk keperluan kampanye Pilkada Sragen untuk periode 2011-2016.

Agus Bambang saat itu adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Sukoharjo. Agus Fatchurrahman akhirnya menang jadi bupati, tapi janji jabatan Sekda tak diberikan ke Agus Bambang.

Merasa ditipu, dia melapor ke Polda Jateng pada Kamis 7 Maret 2013 silam. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2013 silam, namun hingga kini tersangka belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau pengadilan.

Ini terkait perbedaan pandangan jeratan pidananya. Penyidik Polda menganggap apa yang dilakukan Agus masuk ranah penipuan, sementara pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menganggap itu adalah tindak pidana korupsi, soal penyuapan atau masuk tindak pidana khusus.

Perbedaaan inilah yang membuat proses hukumnya berlarut-larut. "Masih dikaji lagi. Dulu berkas sudah pernah dikirimkan sudah berusaha maksimal. Masih ada petunjuk-petunjuk Jaksa. Ini masih perlu kajian, tapi tidak menghambat," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Teguh Purnomo, mengatakan berdasarkan ketentuan perundangan, seorang calon yang bersatus tersangka secara yuridis administrasi tidak masalah.

"Sesuai UU8/2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Peraturan KPU nomor 12/2015, itu (calon berstatus tersangka) tidak masalah. Nanti yang mengadili langsung adalah pemilih," sebutnya.

Calon yang tidak memenuhi syarat, kata dia, jika sudah pernah dihukum dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dan belum mengumumkan ke publik bahwa calon tersebut sudah pernah dihukum.

Ketika ditanyakan soal status tersangka yang dimungkinkan nanti akan cukup repot melalui proses hukum, Teguh menyebut itu soal teknis.

"Soal teknis itu di luar kemampuan kami. Saya kira ini ujian bagi parpolnya yang merekomendasi, kenapa dari sekian banyak orang tetap saja mengusung itu (tersangka)," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7256 seconds (0.1#10.140)