Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi Kendal

Jum'at, 10 Juli 2015 - 15:27 WIB
Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi Kendal
Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi Kendal
A A A
KENDAL - Tiga pengedar uang palsu yang kerap bertransaksi di depan Gang Komplek Lokalisasi Gambilangu (GBL) Kaliwungu, Kabupaten Kendal dibekuk aparat.

Mulanya, Polres mendapat laporan dari warga terkait adanya transaksi jual-beli uang palsu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua tersangka lebih dulu yakni Asia Bekti, warga Wonodri, Kota Semarang dan Kukuh Sugiato, warga Candisari, Kota Semarang.

Hasil pemeriksaan terhadap keduanya, petugas berhasil mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap satu tersangka lagi yakni Turiah Sesti, warga Purbalingga.

Dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa uang palsu 36 juta terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kasatreskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan ketiga tersangka termasuk jaringan besar pengedar uang palsu.

Terbukti, sudah lebih dari Rp60 juta uang palsu diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah bahkan hingga Kalimantan.

"Pengakuan tersangka (Turiah Sesti) pernah transaksi dengan orang Kalimantan. Mereka bertemu di Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, penjualan uang palsu dilakukan dengan sistem tiga banding satu. Yakni pembeli bisa mendapatkan 9 juta uang palsu hanya dengan membayar Rp3 juta. "Sistemnya tiga banding satu," lanjutnya.

Ditambahkannya, uang palsu yang diedarkan sekilas mirip dengan uang asli. Namun, uang palsu ini tidak dicetak dengan printer melainkan disablon dipertebal dengan cetak mesin sehingga mirip uang asli.

"Bedanya kertasnya agak halus dibanding dengan uang asli. Besarannya Rp100 ribu dan Rp50 ribu," papar dia.

Akibat aksinya, ketiga tersangka dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0394 seconds (0.1#10.140)