Istri Maju Pilkada, Wakil Wali Kota Sibolga Mundur

Sabtu, 06 Juni 2015 - 01:08 WIB
Istri Maju Pilkada, Wakil Wali Kota Sibolga Mundur
Istri Maju Pilkada, Wakil Wali Kota Sibolga Mundur
A A A
SIBOLGA - Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang menyampaikan pengunduran diri setelah istrinya maju mendaftarkan diri ke partai politik (Parpol) sebagai calon Wali Kota Sibolga pada Pilkada tahun 2015 ini.

Pengunduran diri Marudut Situmorang itu dimaksud untuk menjaga netralitas dirinya sebagai pejabat Negara atau sebagai Wakil Wali Kota Sibolga.

Namun pengunduran diri orang kedua di lingkungn Pemerintahan Kota (Pemko) Sibolga ini masih harus menjalani proses di DPRD dan selanjutnya menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga Marudut masih belum bisa meninggalkan singasana yang didudukinya selama ini.

“Ya, saya masih tetap harus bekerja sebagaimana biasanya, demikian juga saya masih akan menerima gaji, menunggu terbitnya surat pengesahan pengunduran diri saya turun dari Mendagri,” kata Marudut, Jumat (5/6/2015) di Sibolga.

Marudut mengungkapkan, pernyataan pengunduran dirinya ini telah disampaikannya dalam sebuah surat pernyataan pengunduran diri bernomor : 881/740/2015, 27 Mei 2015 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Sibolga melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Sibolga pada 29 Mei 2015 lalu, guna dapat diproses selanjutnya.

Surat tersebut juga ditujukan kepada Wali Kota, Gubernur Sumatera Utara, dan Mendagri beserta unsur Muspida Plus Kota Sibolga.

“Isinya menyatakan sejak Rabu 27 Mei 2015, saya menyatakan mengundurkan diri,” timpal Marudut.

Sang wakil wali kota ini mengungkapkan, pengunduran dirinya ini berdasarkan pemikiran rasional dan sudah dipikirkan sejak enam bulan lalu.

Dia pun menepis bilamana pengunduran dirinya ini, dikait – kaitkan dengan isu konflik antara dirinya dan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk.

“Ini murni untuk memberikan ruang fair play kepada pihak – pihak yang mau bertanding mencalonkan diri sebagai KDh dan Wakil KDh. Sehingga tidak ada persepsi orang kepada saya memanfaatkan jabatan untuk membantu atau mendukung seseorang,” tukasnya.

Kenapa tidak menunggu masa tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga saja berakhir pada Agustus 2015 ini guna kemudian bersama – sama dapat mempertanggungjawabkan kepemimpinan bersama Wali Kota Sibolga di DPRD.

Menurut Marudut, pengunduran dirinya ini tidak akan mengganggu roda pemerintahan dan pertanggungjawaban tugas karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sebelumnya sudah selesai melaksanakan tugas – tugasnya, demikian dengan pertanggungjawaban SKPD sudah berjalan.

Surat surat pengunduran dirinya juga juga tidak serta merta langsung keluar dan mendapatkan pengesahan.

Namun masih akan berproses panjang, sebagaimana masih akan diparipurnakan di DPRD dan selanjutnya disampaikan ke gubernur dan Mendagri di Jakarta.

“Paling jatuhnya (terbitnya surat pengesahan pengunduran dirinya) Juli 2015 mendatang. Cuma memang saya pikir, inilah waktunya untuk menjaga netralitas sebagai pejabat Negara atau Wakil Wali Kota Sibolga,” tutur Dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori mengungkapkan pengunduran itu sesuai ketentuan PP No 6/ 2005, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

Kemudian PP No 17 tahun 2005 yang diubah dalam PP No 25 tahun 2007, PP No 49 tahun 2008 dan PP No 79 tahun 2014 dan UU 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Namun diakui, pihaknya sampai saat ini masih belum ada menerima secara resmi surat pengusulan pengunduran Wakil Wali Kota Sibolga tersebut dari Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga untuk selanjutnya dapat diparipurnakan di DPRD Sibolga.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3968 seconds (0.1#10.140)