Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang
Kamis, 19 Januari 2023 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Raminem menghubungi anak Alimudi untuk menebus surat tanah tersebut senilai Rp16 juta. Subaidah, anak kandung Kocik dan Alimudin menebus kembali sertifikat itu dengan uang dari suaminya. Saat itu Alimudin dan Kocik telah menjual tanah ukuran 9x25 meter miliknya secara kredit kepada Wiliansyah.
Dalam perjanjian, sebelum uang Rp16 juta dikembalikan, sertifikat tanah tersebut disimpan Subaidah dan suaminya, Segut. Serta surat perjanjian gadai, bukan jual beli yang disepakati bersama.
Dari keterangan tetangga, tanah tersebut merupakan milik Alimudin sejak dulu. Tetangga menduga, Segut (menantu Alimudin) ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan dalih membeli dari Mujianto, keponakan Supardi.
Sehingga Segut mengklaim tanah bersertifikat SHM atas nama Alimudin tersebut menjadi miliknya. "Kami akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa keluarga Alimudin," ujar kuasa hukum tergugat, Indafikri.
Dalam perjanjian, sebelum uang Rp16 juta dikembalikan, sertifikat tanah tersebut disimpan Subaidah dan suaminya, Segut. Serta surat perjanjian gadai, bukan jual beli yang disepakati bersama.
Dari keterangan tetangga, tanah tersebut merupakan milik Alimudin sejak dulu. Tetangga menduga, Segut (menantu Alimudin) ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan dalih membeli dari Mujianto, keponakan Supardi.
Sehingga Segut mengklaim tanah bersertifikat SHM atas nama Alimudin tersebut menjadi miliknya. "Kami akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa keluarga Alimudin," ujar kuasa hukum tergugat, Indafikri.
(msd)
Lihat Juga :