Nyamar Pakai Masker, Tukang Becak Bobol Rekening Korban Rp345 Juta
loading...
A
A
A
SURABAYA - Bak film aksi. Setu, seorang tukang becak di Kota Surabaya, berhasil melakukan penyamaran dan membobol rekening bank milik Muin Zachry, hingga berhasil membawa kabur uang tunai Rp345 juta.
Aksi penyamaran Setu untuk membobol rekening korbannya tersebut, terjadi pada Jumat (5/8/2022) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Setu mencairkan tabungan milik korbannya, dengan modal peci, pakaian, dan masker, serta memanipulasi tanda tangan pemilik rekening hingga mengelabui teller bank di Kota Surabaya.
Setu memanfaatkan momentum pandemi Covid-19, untuk menutup wajahnya sehingga tidak dikenali teller bank. Penyamaran untuk membobol rekening ini terungkap dari kesaksian teller bank, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Putri mengaku penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Demikian juga dengan nomor PIN dan KTP yang ia bawa. "Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," katanya.
Dalam sidang tersebut, Putri mengakui kelemahannya sendiri. Sebab, dia tidak mencermati dan memperhatikan postur tubuh Setu secara detail, serta menyamakan Muin dengan Setu. Menurutnya, hanya wajah Setu mirip dengan Muin. Saat itu, Putri menanyakan kedatangan Setu yang hanya sendirian ke bank.
Padahal dia hendak mengambil uang ratusan juta. Mendapat pertanyaan itu, Setu lantas menjawab bahwa anaknya menunggu di mobil. "Saat kejadian berlangsung, bank tempat saya bekerja sedang sepi. Sebab, berbarengan dengan waktu salat Jumat," ungkap Putri.
Putri mengakui bahwa dirinyalah yang memproses penarikan tunai tabungan Muin. Namun, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dia menyatakan, tandatangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Sebab, ia memperhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.
Meski begitu, Putri mengakui tak mengkonfirmasi via telepon ke Muin, selaku pemilik rekening yang diklaim Setu. Sebab, dia menganggap Setu pemilik rekeningnya. "Saya menganggap pemiliknya sendiri yang mengambil. Ini berbeda dengan ketika yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," terangnya.
Sementara itu, Dalam petitum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla menyatakan, Setu didakwa bersama Mohammad Thoha terbukti membobol rekening Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan rekening tersebut adalah Thoha, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.
Dalam skenarionya, Thoha yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat. Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.
Thoha lantas bertemu dengan Setu. Saat itu, Setu sedang mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Setelah melakukan obrolan singkat, Setu setuju. Dia lalu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Ia lantas nekat, masuk ke kantor bank.
Sesampainya di dalam, ia langsung menyatakan hendak menarik tabungan. Sementara Thoha menunggu Setu di luar kantor. Saat disampaikan dalam sidang, Thoha membenarkan kesaksian Putri tersebut. "Iya, benar, Pak," kata Thoha.
Aksi penyamaran Setu untuk membobol rekening korbannya tersebut, terjadi pada Jumat (5/8/2022) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Setu mencairkan tabungan milik korbannya, dengan modal peci, pakaian, dan masker, serta memanipulasi tanda tangan pemilik rekening hingga mengelabui teller bank di Kota Surabaya.
Setu memanfaatkan momentum pandemi Covid-19, untuk menutup wajahnya sehingga tidak dikenali teller bank. Penyamaran untuk membobol rekening ini terungkap dari kesaksian teller bank, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Putri mengaku penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Demikian juga dengan nomor PIN dan KTP yang ia bawa. "Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," katanya.
Dalam sidang tersebut, Putri mengakui kelemahannya sendiri. Sebab, dia tidak mencermati dan memperhatikan postur tubuh Setu secara detail, serta menyamakan Muin dengan Setu. Menurutnya, hanya wajah Setu mirip dengan Muin. Saat itu, Putri menanyakan kedatangan Setu yang hanya sendirian ke bank.
Padahal dia hendak mengambil uang ratusan juta. Mendapat pertanyaan itu, Setu lantas menjawab bahwa anaknya menunggu di mobil. "Saat kejadian berlangsung, bank tempat saya bekerja sedang sepi. Sebab, berbarengan dengan waktu salat Jumat," ungkap Putri.
Putri mengakui bahwa dirinyalah yang memproses penarikan tunai tabungan Muin. Namun, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dia menyatakan, tandatangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Sebab, ia memperhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.
Meski begitu, Putri mengakui tak mengkonfirmasi via telepon ke Muin, selaku pemilik rekening yang diklaim Setu. Sebab, dia menganggap Setu pemilik rekeningnya. "Saya menganggap pemiliknya sendiri yang mengambil. Ini berbeda dengan ketika yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," terangnya.
Sementara itu, Dalam petitum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla menyatakan, Setu didakwa bersama Mohammad Thoha terbukti membobol rekening Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan rekening tersebut adalah Thoha, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.
Dalam skenarionya, Thoha yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat. Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.
Thoha lantas bertemu dengan Setu. Saat itu, Setu sedang mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Setelah melakukan obrolan singkat, Setu setuju. Dia lalu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Ia lantas nekat, masuk ke kantor bank.
Sesampainya di dalam, ia langsung menyatakan hendak menarik tabungan. Sementara Thoha menunggu Setu di luar kantor. Saat disampaikan dalam sidang, Thoha membenarkan kesaksian Putri tersebut. "Iya, benar, Pak," kata Thoha.
(eyt)