Polisi Buru 2 DPO Pelaku Tawuran Maut di Palembang

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:25 WIB
loading...
A A A
"Ketika terjatuh, pelaku Reza menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali, dan pelaku Diki menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali," bebernya.

Sedangkan pelaku Ikbal dengan menggunakan celurit milik pelaku Diki membacok punggung korban sebanyak satu kali.

"Atas kejadian itulah korban meninggal dunia, infomasi yang kita dapatkan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, luka tusuk pada bagian pinggul kiri dan luka tusuk pada bagian paha kiri," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2336 seconds (0.1#10.140)