Polisi Buru 2 DPO Pelaku Tawuran Maut di Palembang

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:25 WIB
loading...
Polisi Buru 2 DPO Pelaku Tawuran Maut di Palembang
Polisi buru 2 DPO pelaku tawuran maut di Palembang. Sementara 3 pelaku lain dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolrestabes Palembang, Selasa (17/1/2023). Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Polisi hingga kini masih memburu dua pelaku tawuran maut di Jalan Demang Lebar Daun yang melarikan diri pascainsiden, Minggu (15/1/2023). Kedua pelaku yakni, Rian dan Harga Ramanda.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, kedua pelaku DPO tersebut turut serta membacok hingga menyebabkan Farel Anggara Putra (20) meninggal dunia.

"Pelaku Rian dengan menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali, sedangkan pelaku Hega Ramanda membacok bagian paha kaki kiri korban sebanyak 1 kali," ujar Haris, Selasa (17/1/2023).



Haris menjelaskan, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I Palembang langsung melakukan penyelidikan pascakejadian, sehingga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku tawuran.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap yakni Reza yang ditangkap pasca tawuran, lalu Diki Apriansyah ditangkap di daerah Ogan Ilir (OI), dan Ikbal ditangkap di Jalan Ogan, Kecamatan Bukit lama.



"Dari pengakuan ketiga pelaku, sebelum ke TKP, mereka mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, semua berkumpul di lapangan pelita di Jalan Ogan, Kecamatan IB I Palembang," ungkapnya.

Setelah para pelaku tiba di TKP dengan berjalan kaki, lanjut Haris, tidak lama datang rombongan kelompok musuh untuk melakukan aksi tawuran. Melihat korban turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)