Prihatin! 249 Anak Bawah Umur di Majalengka Jadi Pengantin
Selasa, 17 Januari 2023 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Miris! Kotawaringin Barat Terbanyak Kedua di Kalteng Kasus Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah
Secara prinsip, selagi ada keterangan dari Pengadilan Agama (PA) berupa dispensasi, pihak KUA, akan menikahkan warga yang masih di bawah umur. Namun, di luar itu, Risan menilai ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait pernikahan itu.
"Ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh Catin (calon pengantin). Untuk kehamilan juga," beber dia.
Terkait hal itu, Risan mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kalangan remaja. "Kami terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dan lain-lain.
Secara prinsip, selagi ada keterangan dari Pengadilan Agama (PA) berupa dispensasi, pihak KUA, akan menikahkan warga yang masih di bawah umur. Namun, di luar itu, Risan menilai ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait pernikahan itu.
"Ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh Catin (calon pengantin). Untuk kehamilan juga," beber dia.
Terkait hal itu, Risan mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kalangan remaja. "Kami terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah dan lain-lain.
(msd)
Lihat Juga :