Miris! Kotawaringin Barat Terbanyak Kedua di Kalteng Kasus Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Kasus pernikahan dini karena hamil di luar nikah di Kotawaringin Barat (Kobar) terbanyak kedua di Kalteng. Hal ini diungkapkan Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas I B, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sejak Juli 2022 hingga saat ini, pihak PA telah menerima sebanyak 75 permohonan dispensasi menikah dini dan menjadi nomor dua terbanyak di Kalimantan Tengah setelah Kotim.
Sebagian besar, permohonan dispenasi didominasi karena anak hamil duluan, sementara sisanya itu karena sudah tidak melanjutkan sekolah, serta sudah berpacaran, dan lebih memilih untuk menikah.
Baca juga: Hindari Dampak Negatif, Menko PMK Ajak Semua Pihak Cegah Perkawinan Anak
Panitera PA Pangkalan Bun Kelas I B Frislyasi mengatakan, selama tahun 2022 ada 75 permohonan dispensasi, ada 16 perkara di tolak, dan 3 tidak diterima.
"Sebanyak 56 perkara permohonan dispensasi menikah dikabulkan, dan sebagian besar didominasi karena kecelakaan (hamil diluar nikah)," ujarnya, Selasa 17 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, permohonan dispensasi menikah diusia 15 - 18 tahun.
Menurutnya, bahwa permohonan dispensasi menikah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Iya ada peningkatan, berdasarkan data tersebut Kobar ini urutan kedua di Kalimantan Tengah," sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa dikabulkannga permohonan Dispensasi menikah ini jika syarat semua terpenuhi, seperti surat rekomendasi dari sekolah bagi yang masih sekolah, dari DP3AP2KB dan Dinkes. Kemudian, kedua orang tua masing - masing hadir.
"Dari perkara yang ada dan di tolak itu biasanya karena orang tuanya tidak hadir, jadi syaratnya itu harus hadir kedua orang tua masing - masing, sesuai dengan perundangan - undangan," tuturnya.
Kemudian, PA Pangkalan Bun juga tidak mengeluarkan dispensasi menikah dini, jika alasan daripada pacaran. Pihaknya menyarankan agar pernikahan ditunda sampai usianya sesuai dengan perundangan - undangan.
"Kalau alasan daripada pacaran, atau karena sudah lama pacaran, karena usia si perempuan ini masih dibawah umur, maka disuruh nunggu dulu sampai usianya pas," tuturnya.
Sejak Juli 2022 hingga saat ini, pihak PA telah menerima sebanyak 75 permohonan dispensasi menikah dini dan menjadi nomor dua terbanyak di Kalimantan Tengah setelah Kotim.
Sebagian besar, permohonan dispenasi didominasi karena anak hamil duluan, sementara sisanya itu karena sudah tidak melanjutkan sekolah, serta sudah berpacaran, dan lebih memilih untuk menikah.
Baca juga: Hindari Dampak Negatif, Menko PMK Ajak Semua Pihak Cegah Perkawinan Anak
Panitera PA Pangkalan Bun Kelas I B Frislyasi mengatakan, selama tahun 2022 ada 75 permohonan dispensasi, ada 16 perkara di tolak, dan 3 tidak diterima.
"Sebanyak 56 perkara permohonan dispensasi menikah dikabulkan, dan sebagian besar didominasi karena kecelakaan (hamil diluar nikah)," ujarnya, Selasa 17 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, permohonan dispensasi menikah diusia 15 - 18 tahun.
Menurutnya, bahwa permohonan dispensasi menikah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Iya ada peningkatan, berdasarkan data tersebut Kobar ini urutan kedua di Kalimantan Tengah," sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa dikabulkannga permohonan Dispensasi menikah ini jika syarat semua terpenuhi, seperti surat rekomendasi dari sekolah bagi yang masih sekolah, dari DP3AP2KB dan Dinkes. Kemudian, kedua orang tua masing - masing hadir.
"Dari perkara yang ada dan di tolak itu biasanya karena orang tuanya tidak hadir, jadi syaratnya itu harus hadir kedua orang tua masing - masing, sesuai dengan perundangan - undangan," tuturnya.
Kemudian, PA Pangkalan Bun juga tidak mengeluarkan dispensasi menikah dini, jika alasan daripada pacaran. Pihaknya menyarankan agar pernikahan ditunda sampai usianya sesuai dengan perundangan - undangan.
"Kalau alasan daripada pacaran, atau karena sudah lama pacaran, karena usia si perempuan ini masih dibawah umur, maka disuruh nunggu dulu sampai usianya pas," tuturnya.
(msd)