Kapolres Sebut Istri Pelaku Terlibat Cinta Terlarang dengan Korban
loading...
A
A
A
PROBOLINGGO - Pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pegawai PDAM Probolinggo bernama Abdul Manan (31) terhadap rekan kerjanya Doni Lukman (30) berhasil diungkap polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengungkap motif yang membuat Manan tega membantai Doni dengan puluhan tusukan. Ternyata motifnya adalah soal asmara dan cinta terlarang sang istri.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutkan, pelaku merupakan pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo, dia membantai rekan kerjanya karena menduga korban memiliki hubungan cinta terlarang dengan istrinya.
Menurutnya, 3 hari sebelum kejadian, pelaku terlibat cekcok dengan istrinya berinisial A dan kemudian mengaku kalau ada hubungan asmara dengan korban.
“Kesal ada hubungan asmara, pelaku yang bekerja di kantor PDAM pusat menghampiri korban di tempat kerjanya di loket pembayaran PDAM di Mal Pelayanan Publik (MPP),” ungkapnya.
Dia menyebutkan, pelaku saat itu menunggu korban di area parkiran dan melihat korban datang, penusukan tidak dapat dihindarkan. “Korban tewas seketika di tempat kejadian karena terkena 23 tusukan,"
ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 penjara atau seumur hidup.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengungkap motif yang membuat Manan tega membantai Doni dengan puluhan tusukan. Ternyata motifnya adalah soal asmara dan cinta terlarang sang istri.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutkan, pelaku merupakan pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo, dia membantai rekan kerjanya karena menduga korban memiliki hubungan cinta terlarang dengan istrinya.
Menurutnya, 3 hari sebelum kejadian, pelaku terlibat cekcok dengan istrinya berinisial A dan kemudian mengaku kalau ada hubungan asmara dengan korban.
“Kesal ada hubungan asmara, pelaku yang bekerja di kantor PDAM pusat menghampiri korban di tempat kerjanya di loket pembayaran PDAM di Mal Pelayanan Publik (MPP),” ungkapnya.
Dia menyebutkan, pelaku saat itu menunggu korban di area parkiran dan melihat korban datang, penusukan tidak dapat dihindarkan. “Korban tewas seketika di tempat kejadian karena terkena 23 tusukan,"
ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 penjara atau seumur hidup.
(nic)