Ini Tampang Pegawai PDAM Probolinggo Pembunuh Rekan Kerja
loading...
A
A
A
PROBOLINGGO - Pegawai PDAM Probolinggo yang membunuh rekan kerjanya berhasil diamankan polisi. Pelaku diketahui bernama Abdul Manan (31) warga Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo , Senin (16/1/2023).
Pelaku diamankan polisi usai membunuh rekan kerjanya di PDAM Probolinggo bernama Doni Lukman (30) warga Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (14/1/2023) siang. Pelaku merupakan pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo ini membantai rekan kerjanya karena menduga korban memiliki hubungan cinta terlarang dengan istrinya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutkan, peristiwa itu terjadi 3 hari sebelum kejadian, pelaku terlibat cekcok dengan isrinya berinisial A dan kemudian mengaku kalau ada hubungan asmara dengan korban.
“Kesal ada hubungan asmara, pelaku yang bekerja di kantor PDAM pusat menghampiri korban di tempat kerjanya di loket pembayaran PDAM di Mal Pelayanan Publik (MPP),” ungkapnya.
Dia menyebutkan, pelaku saat itu menunggu korban di area parkiran dan melihat korban datang penusukan tidak dapat dihindarkan.
“Korban tewas seketika di tempat kejadian olah TKP dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 penjara atau seumur hidup.
Pelaku diamankan polisi usai membunuh rekan kerjanya di PDAM Probolinggo bernama Doni Lukman (30) warga Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (14/1/2023) siang. Pelaku merupakan pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo ini membantai rekan kerjanya karena menduga korban memiliki hubungan cinta terlarang dengan istrinya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutkan, peristiwa itu terjadi 3 hari sebelum kejadian, pelaku terlibat cekcok dengan isrinya berinisial A dan kemudian mengaku kalau ada hubungan asmara dengan korban.
“Kesal ada hubungan asmara, pelaku yang bekerja di kantor PDAM pusat menghampiri korban di tempat kerjanya di loket pembayaran PDAM di Mal Pelayanan Publik (MPP),” ungkapnya.
Dia menyebutkan, pelaku saat itu menunggu korban di area parkiran dan melihat korban datang penusukan tidak dapat dihindarkan.
“Korban tewas seketika di tempat kejadian olah TKP dan kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 penjara atau seumur hidup.
(nic)