Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas Tanda Lunturnya Penegakan HAM
Senin, 13 Juli 2020 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020
Keempat, ISJN mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar bekerja sama dengan semua instansi pemerintah dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan lobi dan upaya lainnya terhadap DPR untuk mengembalikan RUU PKS dari prolegnas 2020, segera membahas dan mengesahkannya menjadi UU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kelima, ISJN mengajak agar seluruh komponen masyarakat terlibat aktif untuk menekan wakilnya di DPR RI untuk memastikan RUU PKS tidak dieliminir dan diabaikan.
Selain itu masyarakat diminta untuk bersama-sama mendorong dan mendesak DPR segera mengembalikan RUU PKS pada prolegnas prioritas 2020 dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
ISJN juga mengajak semua warga masyarakat bersama-sama mengkampanyekan gerakan anti kekerasan seksual dan membangun kepedulian dan solidaritas, saling mendukung dan menguatkan berbagai upaya memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual.
Keempat, ISJN mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar bekerja sama dengan semua instansi pemerintah dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan lobi dan upaya lainnya terhadap DPR untuk mengembalikan RUU PKS dari prolegnas 2020, segera membahas dan mengesahkannya menjadi UU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kelima, ISJN mengajak agar seluruh komponen masyarakat terlibat aktif untuk menekan wakilnya di DPR RI untuk memastikan RUU PKS tidak dieliminir dan diabaikan.
Selain itu masyarakat diminta untuk bersama-sama mendorong dan mendesak DPR segera mengembalikan RUU PKS pada prolegnas prioritas 2020 dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
ISJN juga mengajak semua warga masyarakat bersama-sama mengkampanyekan gerakan anti kekerasan seksual dan membangun kepedulian dan solidaritas, saling mendukung dan menguatkan berbagai upaya memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual.
(luq)
Lihat Juga :