Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas Tanda Lunturnya Penegakan HAM

Senin, 13 Juli 2020 - 19:10 WIB
loading...
A A A
Baca juga: KUHP Tak Memadai, Bivitri Sesalkan RUU PKS Dicabut dari Prolegnas

Keputusan DPR mengeluarkan RUU PKS dari prolegnas bertentangan dengan prinsip kewajiban negara untuk memberikan dan menjamin perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual. DPR menurut dia jelas-jelas menolak memahami dan tidak mempertimbangkan bahwa kekerasan seksual dengan segala akibatnya adalah persoalan sangat serius.

Dengan langkah ini menurut dia, DPR RI juga mengingkari pentingnya UU PKS sebagai elemen dasar penegakan hukum untuk mengurangi aksi kekerasan seksual di Indonesia. Sebagai representasi politik rakyat, seharusnya DPR memahami bahwa upaya penghapusan kekerasan seksual melalui RUU ini sungguh-sungguh dibutuhkan, dan telah ditunggu lama sejak 2012 seperti yang sudah diinisiasi oleh gerakan perempuan dan Komnas Perempuan sejak tahun 2012.

"Inikan sudah dibahas hampir delapan tahun, selama itu pula korban berjatuhan tanpa ada perlindungan yang tegas dan mendapatkan keadilan. Dan sungguh menyedihkan, penantian itu malah akan berujung pupusnya harapan karena DPR malah mencabut RUU tersebut dari prolegnas prioritas 2020," papar Ahmad.

Olehnya itu, berdasarkan pertimbangan tersebut ISJN menyatakan sikap, pertama menilai keberadaan UU PKS adalah mutlak untuk memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, sekaligus untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang mampu menjamin warganya agar terbebas dari ancaman kekerasan seksual, sebagai wujud nyata perlindungan negara.

Kedua, ISJN meminta dengan tegas agar DPR RI memastikan pembahasan dan pengesahan UU PKS tetap dijalankan karena itu merupakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa, negara bertanggungjawab dalam menjamin warga negara untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Ketiga, ISJN menolak keputusan DPR untuk mencabut RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 dan mendesak DPR untuk mengembalikan RUU tersebut pada prolegnas prioritas 2020 dan segera membahas dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dema FISIP UIN Minta...
Dema FISIP UIN Minta Pemerintah Libatkan Mahasiswa Rumuskan Kebijakan Ketenagakerjaan
KemenHAM Gelar Kegiatan...
KemenHAM Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelajar SMA di Sumba Timur
Anies Baswedan Bicara...
Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'
Wali Kota Jaksel Dukung...
Wali Kota Jaksel Dukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
23 Tahun Otsus di Papua,...
23 Tahun Otsus di Papua, Senator Filep Ungkap Catatan Soal Kesejahteraan hingga HAM
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Rekomendasi
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved