Ikuti Edaran Kemenkes, Biaya Rapid Test Mandiri di RSUD Lakipadada Rp150.000

Senin, 13 Juli 2020 - 18:35 WIB
loading...
Ikuti Edaran Kemenkes,...
RSUD Lakipadada Tana Toraja menerapkan biaya rapid test mandiri Rp150.000 sesuai dengan edaran Kemenkes. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKALE - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada Tana Toraja menetapkan tarif rapid test mandiri senilai Rp150.000. Penetapan tarif itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 6 Juli 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

"Tarif rapit test mandiri di RSUD Lakipadada sebesar Rp150.000 mulai berlaku 13 Juli 2020," ujar Direktur RSUD Lakipadada, Syafari D Mangopo di Makale, Senin(13/7/2020).



Dia menjelaskan besaran tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi SARS CoV-2 di RSUD Lakipadada atas permintaan sendiri.

Untuk pasien BPJS Kesehatan yang rawat jalan, biaya rapid test tidak termasuk dalam biaya pengobatan pasien. Sedangkan biaya rapid test untuk pasien BPJS Kesehatan yang rawat inap digratiskan. Toh, biaya rapid test pasien rawat inap sudah termasuk dalam biaya perawatan pasien.

"Tarif rapid test antibodi SARS CoV-2 di RSUD Lakipadada atas permintaan sebesar Rp150.000 sudah termasuk biaya administrasi dan biaya pendaftaran," ujar Syafari.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4649 seconds (0.1#10.140)