Air Mendadak Keruh dan Bau Kotoran Sapi, Warga 2 Dusun di Blitar Meradang

Sabtu, 14 Januari 2023 - 18:41 WIB
loading...
A A A
Dalam putusan pengadilan Negeri Blitar, PT Greenfileds selaku tergugat diwajibkan membenahi pengolahan limbahnya.

“Pihak Greenfields harus diingatkan dengan sanksi pengadilan untuk membenahi pengolahan limbahnya. Pemkab harus mengingatkan hal itu,” tegas Kinan.

Pihak PT Greenfields melalui humasnya, Miftahudin mengatakan, situasi mata air yang diduga akibat tercemar limbah, sudah normal kembali.

Persoalan yang terjadi, kata dia akibat adanya pipa di perkebunan sengon yang lepas. "Mungkin bisa konfirmasi juga ke pihak Perkebunan Sengon," kata Miftah melalui pesan WA.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar Achmad Cholik mengaku sudah mengetahui persoalan yang terjadi di lingkungan warga perkebunan sengon. Pihaknya telah menerima laporan dari bidang Wasdal DLH.

Menurut Cholik, dugaan terjadinya pencemaran mata air disebabkan pihak perkebunan sengon yang memanfaatkan limbah PT Greefields untuk tanaman.

“Penyebabnya karena Perkebunan Sengon memanfaatkan limbah PT Greenfields sehingga mempengaruhi sumber air yang ada," kata Cholik.

Baca: Perindo Tapanuli Tengah Siap Jalankan Strategi Pemenangan Pemilu 2024.

Dalam masalah ini Cholik mengatakan baru sebatas melapor ke pimpinan. Pihaknya akan melaporkan masalah yang terjadi ke Bupati Blitar Rini Syarifah sekaligus menunggu arahan.

Sebab sejauh ini PT Greenfields juga belum sepenuhnya melaksanakan sanksi yang dijatuhkan pengadilan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)