Air Mendadak Keruh dan Bau Kotoran Sapi, Warga 2 Dusun di Blitar Meradang

Sabtu, 14 Januari 2023 - 18:41 WIB
loading...
Air Mendadak Keruh dan Bau Kotoran Sapi, Warga 2 Dusun di Blitar Meradang
Puluhan kepala keluarga mengeluhkan kesulitan mendapatkan air bersih. (Ist)
A A A
BLITAR - Puluhan kepala keluarga mengeluhkan kesulitan mendapatkan air bersih . Kondis itu terjadi di lingkungan Dusun Modong dan Dusun Bon Sinyo, Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar , Jawa Timur.

Sudah sepekan ini air yang berasal dari sumber mata air mendadak keruh kecokelatan. Air juga berbau tidak sedap. Perubahan kualitas air diduga disebabkan resapan limbah peternakan sapi PT Greenfields yang mengalir ke perkebunan Sengon tempat sumber air berada.

“Karena keruh kecokelatan dan berbau seperti kotoran sapi, air tidak bisa diminum,” tutur Kinan, juru bicara warga kepada wartawan Sabtu (14/1/2023).

Di kawasan perkebunan sengon terdapat 3 sumber mata air. Warga memakai mata air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yakni mandi cuci, kakus (MCK) hingga air minum.

Melalui pipa, warga mengalirkan air ke sebuah tempat penampungan. Air yang ada untuk mencukupi kebutuhan warga di dua dusun.

Melihat perubahan warna yang keruh kecokelatan dan baunya yang tidak sedap, menurut Kinan, sumber air diduga telah tercemar limbah kotoran sapi perah milik PT Greenfield yang juga berlokasi di Wlingi.

Kendati demikian, kondisi itu tidak terus terjadi. Keruhnya mata air ditambah bau tidak sedap berlansung insidental, yakni terutama pada saat hujan deras dan pihak PT Greenfield diduga mengalirkan limbah ke perkebunan sengon.

Di luar situasi itu mata air terlihat jernih. “Meski jernih dan tidak berwarna siapa yang menjamin mata air tidak mengandung bakteri berbahaya,” ungkapnya.

Dalam masalah ini Kinan meminta Pemkab Blitar melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk turun tangan.

Hal itu mengingat pada Maret 2022 sebanyak 242 kepala keluarga (KK) di Wlingi dan Doko telah memenangkan gugatan class action terhadap PT Greenfields atas tuduhan pencemaran lingkungan.

Dalam putusan pengadilan Negeri Blitar, PT Greenfileds selaku tergugat diwajibkan membenahi pengolahan limbahnya.

“Pihak Greenfields harus diingatkan dengan sanksi pengadilan untuk membenahi pengolahan limbahnya. Pemkab harus mengingatkan hal itu,” tegas Kinan.

Pihak PT Greenfields melalui humasnya, Miftahudin mengatakan, situasi mata air yang diduga akibat tercemar limbah, sudah normal kembali.

Persoalan yang terjadi, kata dia akibat adanya pipa di perkebunan sengon yang lepas. "Mungkin bisa konfirmasi juga ke pihak Perkebunan Sengon," kata Miftah melalui pesan WA.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar Achmad Cholik mengaku sudah mengetahui persoalan yang terjadi di lingkungan warga perkebunan sengon. Pihaknya telah menerima laporan dari bidang Wasdal DLH.

Menurut Cholik, dugaan terjadinya pencemaran mata air disebabkan pihak perkebunan sengon yang memanfaatkan limbah PT Greefields untuk tanaman.

“Penyebabnya karena Perkebunan Sengon memanfaatkan limbah PT Greenfields sehingga mempengaruhi sumber air yang ada," kata Cholik.

Baca: Perindo Tapanuli Tengah Siap Jalankan Strategi Pemenangan Pemilu 2024.

Dalam masalah ini Cholik mengatakan baru sebatas melapor ke pimpinan. Pihaknya akan melaporkan masalah yang terjadi ke Bupati Blitar Rini Syarifah sekaligus menunggu arahan.

Sebab sejauh ini PT Greenfields juga belum sepenuhnya melaksanakan sanksi yang dijatuhkan pengadilan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)