Tak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Jabar Terapkan Denda Rp150 Ribu
Senin, 13 Juli 2020 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Diakui Kang Emil, pihaknya sebenarnya menilai denda tersebut tak perlu diterapkan. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, kesadaran masyarakat mengenakan denda di ruang-ruang publik kini mulai menurun. Oleh karena itu, setelah melaksanakan edukasi dan teguran, pihaknya terpaksa menerapkan sanksi tersebut.
"Tujuan kami mah tidak perlu ada denda, asal disiplin. Tapi karena laporan dari Pak Kapolda orang sudah banyak cuek ga pake masker di tempat umum, maka opsi setelah edukasi dan teguran, denda akan dilakukan. Kalau enggak bisa bayar adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati," bebernya.
Kang Emil menambahkan, peraturan gubernur (pergub) menjadi landasan penerapan sanksi tersebut. Dana yang terkumpul dari penerapan sanksi tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas negara. Penegakan aturan tersbut, kata dia, akan dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, dan Polri. "Peraturan ini membekali gugus tugas yang diberikan kewenangan oleh peraturan untuk semua tindakan yang diperlukan dalam menjaga epidemiologi," tandasnya.
"Tujuan kami mah tidak perlu ada denda, asal disiplin. Tapi karena laporan dari Pak Kapolda orang sudah banyak cuek ga pake masker di tempat umum, maka opsi setelah edukasi dan teguran, denda akan dilakukan. Kalau enggak bisa bayar adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati," bebernya.
Kang Emil menambahkan, peraturan gubernur (pergub) menjadi landasan penerapan sanksi tersebut. Dana yang terkumpul dari penerapan sanksi tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas negara. Penegakan aturan tersbut, kata dia, akan dilaksanakan oleh Satpol PP, TNI, dan Polri. "Peraturan ini membekali gugus tugas yang diberikan kewenangan oleh peraturan untuk semua tindakan yang diperlukan dalam menjaga epidemiologi," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :