Kurir Sabu 4,3 Kg Ditangkap Polisi di OKI, Mengaku Dapat Upah Rp800 Ribu
loading...
A
A
A
OKI - Seorang kurir narkoba jenis sabu bernama Yopi, berhasil ditangkap petugas Polres OKI, Polda Sumsel. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan seberat 4,3 Kilogram sabu.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. Dia ditangkap saat membawa paket 4,3 Kg sabu di Jalan Raya Desa Terusan Menang.
"Awalnya tersangka akan melakukan pengiriman paket sabu itu pada malam perayaan tahun baru 2023. Tetapi batal, karena diduga informasinya bocor," katanya, kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Akhirnya, pengiriman diundur sepekan setelah perayaan tahun baru dengan upah Rp800 ribu. Rencana ini pun akhirnya terendus polisi.
"Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polri OKI, AKP Najamudin, penangkapan tersangka tersangka pun dilakukan. Saat diamankan, dia membawa sabu dalam motor Honda Revo tanpa nopol," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledakan, sabu disembunyikan dalam tas ranselnya berwarna hitam dan telah dikemas dalam empat kantong plastik berwarna hijau merk Guanyiwang, dengan total berat 4,3 Kg.
"Kepada petugas, tersangka mengaku akan mengantarkan sabu itu kepada seorang pria berinisial CM dengan upah Rp800 ribu," jelasnya.
Kini tersangka Yopi telah dijebloskan ke dalam penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. Dia ditangkap saat membawa paket 4,3 Kg sabu di Jalan Raya Desa Terusan Menang.
"Awalnya tersangka akan melakukan pengiriman paket sabu itu pada malam perayaan tahun baru 2023. Tetapi batal, karena diduga informasinya bocor," katanya, kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Akhirnya, pengiriman diundur sepekan setelah perayaan tahun baru dengan upah Rp800 ribu. Rencana ini pun akhirnya terendus polisi.
"Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polri OKI, AKP Najamudin, penangkapan tersangka tersangka pun dilakukan. Saat diamankan, dia membawa sabu dalam motor Honda Revo tanpa nopol," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledakan, sabu disembunyikan dalam tas ranselnya berwarna hitam dan telah dikemas dalam empat kantong plastik berwarna hijau merk Guanyiwang, dengan total berat 4,3 Kg.
"Kepada petugas, tersangka mengaku akan mengantarkan sabu itu kepada seorang pria berinisial CM dengan upah Rp800 ribu," jelasnya.
Kini tersangka Yopi telah dijebloskan ke dalam penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan maksimal penjara seumur hidup.
(san)