Periksa Hewan Kurban, Petugas Dispernakan Belum Temukan Sapi Sakit

Senin, 13 Juli 2020 - 14:58 WIB
loading...
Periksa Hewan Kurban, Petugas Dispernakan Belum Temukan Sapi Sakit
Petugas Dispernakan KBB, melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan memberikan label sehat kepada hewan yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
BANDUNG BARAT - Petugas Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB), melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di sejumlah tempat. Hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat kemudian diberikan label dan surat keterangan bahwa hewan tersebut boleh dijual untuk kurban.

"Kami ingin memastikan hewan yang dijual ini sehat dan layak untuk dikonsumsi," kata Kepala Dispernakan KBB, Undang Husni Tamrin di Ngamprah, Senin (13/7/2020). (Baca:Selain Tuntut Izin Angkut Penumpang, Ojol Bandung Juga Tolak Tes COVID-19)

Pihaknya mensyaratkan bahwa hewan kurban yang akan dijual wajib diperiksa sebagai jaminan keamanan bagi masyarakat yang jadi konsumennya. Selain sehat hewan juga harus masih muda, tidak ada cacat, sesuai dengan yang disyariatkan dalam agama. Sapi atau domba harus memiliki kondisi sempurna dari buah zakar yang seimbang, mata jernih, cuping hidung basah, bulu bersih, dan segar.

Sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya hewan kurban yang dijual dalam kondisi sakit. Jika ditemukan hewan kurban dalam kondisi sakit maka tidak akan diberikan dulu label sehat dan akan diobati.

Kondisinya harus dipastikan sehat untuk bisa dijual, jika tidak maka disarankan hewan tersebut tidak dijual untuk kurban. "Temuan yang sakit sampai sekarang belum ada. Kalau yang cacingan bisa dilihat dari bulu rontok saat diusap, nanti kami minta tidak untuk dijual karena membahayakan saat dikonsumsi," tegasnya.

Kepala Seksi Zoonosis dan Kesrawan (Kesejahteraan Hewan) Dispernakan KBB, Acep Rohimat menambahkan, aturan ketat diberlakukan kepada pedagang dan pembeli hewan kurban. Hal itu sesuai dengan SE Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor: 008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Menghadapi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.

"Penjual dan pembeli harus menggunakan baju lengan panjang dan sarung tangan sebagai antisipasi agar tidak ada virus yang langsung kena ke kulit, baik pedagang atau pembeli," tuturnya. (Baca: 4 Bulan, Klaim Biaya COVID-19 di Bandung Tembus Rp28 Miliar)

Sementra itu Entang, pemilik peternakan yang menjual hewan kurban di Cisarua, KBB, mengatakan, semua hewan kurban yang ada di tempatnya layak dijual dan dalam kondisi sempurna. "Tadi sudah dicek semuanya alhamdulillah sehat. Kami selalu menjaga kesehatan hewan untuk kurban, karena kalau sakit kami rugi juga," ucapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)