Sosialisasi KUHP Baru Penting untuk Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:41 WIB
loading...
A A A
“Tentu ini tidak benar karena semua harus ada bukti ilmiah bahwa peraturan tersebut masih diterapkan di masyarakat dan diatur dalam Perda. Berarti negara telah memperkuat peran dari hukum adat dalam kehidupan bernegara. Yang menjadi concern adalah terkait sanksi hukum adat yang kerap kali memberatkan, sehingga kami membatasi bahwa denda sesuai dengan kategori tertentu”, tutur Prof. Harkristuti.

Tentang Pasal Perzinahan dan Kohabitasi yang diatur dalam KUHP Nasional, menurutnya, sejauh ini masih terdapat perbedaan pendapat dari masyarakat yang di satu sisi menyatakan bahwa itu adalah hak privat, namun di sisi lain ada masyarakat yang justru menuntut supaya itu menjadi delik aduan saja.

“Sementara untuk tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam KUHP Nasional masih diperlukan di Indonesia karena negara ini bukanlah negara yang sekuler, melainkan negara yang religius. Sehingga hal yang dilarang adalah adanya hasutan atau kebencian terkait diskriminasi kepada agama atau kepercayaan orang lain”, jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia tersebut.

Baca: Kerinci Erupsi, Jalur Penerbangan di Atas Gunung Terganggu.

Lebih lanjut, Prof. Harkristuti menjelaskan tentang Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP Nasional.

Menurutnya, penghinaan sebenarnya suatu hal yang tercela, karena sejak kecil kita selalu diajarkan untuk saling menghormati. Sehingga pasal ini sangat mengadopsi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Selain itu, hal ini berstatus delik aduan.

“Sejatinya nilai-nilai kita memang sangat berbeda dengan nilai di negara Barat, sehingga sama sekali tidak bisa diperbandingkan. Adanya pasal pidana mati dalam KUHP Nasional pun terdapat perubahan, yakni harus ada masa percobaan selama 10 tahun," sebut Prof Harkristuti.

"Apabila dia menunjukkan perubahan dan menjadi baik, maka bisa dipertimbangkan lagi, namun jika dia tidak berubah, maka bisa dieksekusi," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPDP Gelar Sosialisasi...
BPDP Gelar Sosialisasi Beasiswa Sawit demi Pengarusutamaan Gender di Papua Barat Daya
Mudik Lebaran 2026,...
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Beroperasi 24 Jam
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
FKMPI Salurkan Bantuan...
FKMPI Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Lubuk Tempurung Kota Padang
Puluhan Personel Brimob...
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Ikut Bangun 100 Unit Huntara di Padang
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Rekomendasi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved