Kasus Pengusiran Keluarga Polisi di Tangerang Masuk Persidangan, Hakim: Barang Dikeluarkan Tanpa Prosedur
Rabu, 11 Januari 2023 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya saya tanya, bisa tidak begitu? Pakai hukum tidak untuk melakukan tindakan itu? Itu tindakan kepolisian tidak?Harusnya, mana aktenya? Mana AJB nya? Terus di mana ditempatkan?" tanya Rahman.
Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menyatakan, sidang ini melakukan pemeriksaan lokasi atas perkara Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Secara perdata telah dikabulkan oleh pengadilan. Sidang ini adalah praperadilan pidananya," terangnya.
"Kami (pemohon), sementara termohon 1 Polsek Cipondoh, termohon 2 Polres Metro Kota Tangerang, termohon 3 Polda Metro Jaya dan termohon 4 adalah Mabes Polri," sambung Darmon.
Darmon menguraikan, mengapa masuk perkara 363 karena saat pengusiran ada beberapa barang berharga milik Rahmawati yang hilang. "Kami sudah melapor, namun pihak kepolisian tidak merespons dan menghentikan penyelidikan atau SP3 perkara ini," imbuhnya.
Darmon menambahkan, barang-barang yang diduga hilang itu ada perhiasan berupa emas dan juga barang berharga lainya berupa laptop, handphone, dan kamera. "Sampai saat ini kami tidak tahu keberadaannya dan nilainya cukup besar," kata Darmon.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa malang menimpa anggota keluarga polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Satu keluarga yang terdiri dari delapan orang ini diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan preman.
Pemilik rumah, R (51) mengatakan, telah diusir secara paksa bersama suami, anak hingga cucunya oleh puluhan orang yang tak dikenal dengan menggunakan gaya premanisme. Dari pengusiran itu, R tak sempat membawa membawa harta bendanya sedikit pun, termasuk pakaian.
Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menyatakan, sidang ini melakukan pemeriksaan lokasi atas perkara Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Secara perdata telah dikabulkan oleh pengadilan. Sidang ini adalah praperadilan pidananya," terangnya.
"Kami (pemohon), sementara termohon 1 Polsek Cipondoh, termohon 2 Polres Metro Kota Tangerang, termohon 3 Polda Metro Jaya dan termohon 4 adalah Mabes Polri," sambung Darmon.
Darmon menguraikan, mengapa masuk perkara 363 karena saat pengusiran ada beberapa barang berharga milik Rahmawati yang hilang. "Kami sudah melapor, namun pihak kepolisian tidak merespons dan menghentikan penyelidikan atau SP3 perkara ini," imbuhnya.
Darmon menambahkan, barang-barang yang diduga hilang itu ada perhiasan berupa emas dan juga barang berharga lainya berupa laptop, handphone, dan kamera. "Sampai saat ini kami tidak tahu keberadaannya dan nilainya cukup besar," kata Darmon.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa malang menimpa anggota keluarga polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Satu keluarga yang terdiri dari delapan orang ini diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan preman.
Pemilik rumah, R (51) mengatakan, telah diusir secara paksa bersama suami, anak hingga cucunya oleh puluhan orang yang tak dikenal dengan menggunakan gaya premanisme. Dari pengusiran itu, R tak sempat membawa membawa harta bendanya sedikit pun, termasuk pakaian.
Lihat Juga :