Sidang Perdana Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Malang Ditunda
Selasa, 10 Januari 2023 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian empat lainnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Namun hanya kuasa hukum dari PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian PUPR yang hadir.
Alhasil sidang yang diketuai tim majelis hakim Judy Prasetya hanya berlangsung sekitar 15 menit. Dimana hakim sempat mengecek berkas gugatan yang disiapkan dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) untuk tujuh orang korban tragedi Kanjuruhan. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali dua pekan ke depan atau dilaksanakan lagi pada 24 Januari 2022.
Ketua tim Tatak Imam Hidayat menuturkan, pihaknya mewakili tujuh orang klien yang juga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Dimana dari tujuh keluarga itu, tiga orang keluarga penggugat merupakan keluarga korban meninggal dunia, sedangkan sisanya korban luka-luka.
"Kita hanya mewakili tujuh, bukan semua, karena korbannya 135 (meninggal), yang luka berat luka ringan 700 lebih, kita mewakili 7 klien kita. Makanya kita tidak class action, karena kita hanya kuasa 7 korban tragedi Kanjuruhan," ucap Imam Hidayat sesuai persidangan, pada Selasa siang (10/1/2023).
Tujuh korban yang dikuasakan melakukan gugatan oleh Imam Hidayat dan tim Tatak yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Cholifatul Noor warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang Fasycila Rachma Putri warga Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim warga Kelurahan Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Alhasil sidang yang diketuai tim majelis hakim Judy Prasetya hanya berlangsung sekitar 15 menit. Dimana hakim sempat mengecek berkas gugatan yang disiapkan dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) untuk tujuh orang korban tragedi Kanjuruhan. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali dua pekan ke depan atau dilaksanakan lagi pada 24 Januari 2022.
Ketua tim Tatak Imam Hidayat menuturkan, pihaknya mewakili tujuh orang klien yang juga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Dimana dari tujuh keluarga itu, tiga orang keluarga penggugat merupakan keluarga korban meninggal dunia, sedangkan sisanya korban luka-luka.
"Kita hanya mewakili tujuh, bukan semua, karena korbannya 135 (meninggal), yang luka berat luka ringan 700 lebih, kita mewakili 7 klien kita. Makanya kita tidak class action, karena kita hanya kuasa 7 korban tragedi Kanjuruhan," ucap Imam Hidayat sesuai persidangan, pada Selasa siang (10/1/2023).
Tujuh korban yang dikuasakan melakukan gugatan oleh Imam Hidayat dan tim Tatak yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Cholifatul Noor warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang Fasycila Rachma Putri warga Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim warga Kelurahan Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Lihat Juga :