Sidang Perdana Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Malang Ditunda

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:48 WIB
loading...
Sidang Perdana Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Malang Ditunda
Suasana sidang perdana gugatan perdata tragedi Kanjuruhan Malang yang ditunda
A A A
MALANG - Sidang perdana gugatan perdata tragedi Kanjuruhan Malang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang perdana ini diagendakan pembacaan tergugat oleh majelis hakim.

Terlihat sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir. Salah satu keluarga korban yang hadir yakni orang tua NDA dan NDR bernama Devi Athok Yulfitri, yang juga mengajukan permohonan autopsi. Sayang sidang hanya berlangsung sebentar karena ketidakhadiran perwakilan pihak tergugat di persidangan perdana ini.

Dimana total 12 pihak yang tergugat, delapan di antaranya merupakan tergugat secara langsung terkait peristiwa yang menewaskan 135 nyawa, sedangkan sisanya empat pihak tergugat terkait pasca kejadiannya atau berkaitan dengan rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca juga: Alasan Jaga Psikis Anak, Istri Aiptu AR Cabut Laporan Tindak Asusila

Delapan pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kemudian empat lainnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Namun hanya kuasa hukum dari PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian PUPR yang hadir.

Alhasil sidang yang diketuai tim majelis hakim Judy Prasetya hanya berlangsung sekitar 15 menit. Dimana hakim sempat mengecek berkas gugatan yang disiapkan dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) untuk tujuh orang korban tragedi Kanjuruhan. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali dua pekan ke depan atau dilaksanakan lagi pada 24 Januari 2022.

Ketua tim Tatak Imam Hidayat menuturkan, pihaknya mewakili tujuh orang klien yang juga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Dimana dari tujuh keluarga itu, tiga orang keluarga penggugat merupakan keluarga korban meninggal dunia, sedangkan sisanya korban luka-luka.

"Kita hanya mewakili tujuh, bukan semua, karena korbannya 135 (meninggal), yang luka berat luka ringan 700 lebih, kita mewakili 7 klien kita. Makanya kita tidak class action, karena kita hanya kuasa 7 korban tragedi Kanjuruhan," ucap Imam Hidayat sesuai persidangan, pada Selasa siang (10/1/2023).

Tujuh korban yang dikuasakan melakukan gugatan oleh Imam Hidayat dan tim Tatak yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Cholifatul Noor warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang Fasycila Rachma Putri warga Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim warga Kelurahan Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)