Polisi Gadungan di Bangkalan Tiduri 7 Wanita dan Kuras Harta
Senin, 09 Januari 2023 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Polisi Gadungan Ini Nekat Hamili Istri Orang
"Menurut pengakuan tersangka, korban adalah wanita ke-7 yang telah ditipunya," sambungnya.
Tidak hanya menguras harta korban, pelaku juga melakukan aksinya itu karena ingin berhubungan badan dengan para korbannnya secara cuma-cuma alias atas dasar suka sama suka modus pacaran.
"Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.
"Menurut pengakuan tersangka, korban adalah wanita ke-7 yang telah ditipunya," sambungnya.
Tidak hanya menguras harta korban, pelaku juga melakukan aksinya itu karena ingin berhubungan badan dengan para korbannnya secara cuma-cuma alias atas dasar suka sama suka modus pacaran.
"Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :