Dalami Motif Aiptu AR Lakukan Threesome, Polda Jatim Bantah karena Ekonomi

Senin, 09 Januari 2023 - 16:05 WIB
loading...
Dalami Motif Aiptu AR...
Ilustrasi wanita korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Pihak kepolisian terus berusaha mengungkap motif Aiptu AR memaksa istrinya melakukan threesome dengan pria lain. Untuk sementara, motifnya pelaku bukan karena ekonomi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Aiptu AR, anggota Sabhara Polres Pamekasan.

"Sudah diamankan sejak Selasa (3/1/2023) malam. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Terdiri dari empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang dari eksternal," katanya, Senin (9/1/2023).



Hasil pemeriksaan sementara, didapatkan informasi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut.

"Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi," sambungnya.

Dia menambahkan, Bid Propam Polda Jatim juga telah mengamankan barang bukti berupa alat penyimpan data dalam bentuk micro SD. Saat ini, alat penyimpan data tersebut masih didalami.



"Terkait laporan penggunaan narkotika jenis sabu, tim dari Bidpropam maupun Ditresnarkoba Polda Jatim sudah turun dan sudah dilakukan tes pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya negatif," jelasnya.

Sebelumnya, istri Aiptu AR, MH (41) melalui kuasa hukumnya Yolies Yongky Nata melaporkan suaminya tersebut atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, hingga pelanggaran UU ITE.

Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.



H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.

Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)