Pasutri Sediakan Jasa Swinger Threesome Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
KEDIRI - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kediri diringkus anggota Satreskrim Polres Kediri Kota karena terlibat kasus prostitusi online . Mereka menawarkan layanan esek-esek tukar pasangan alias swinger dan threesome di media sosial.
Mereka adalah MZN dan istrinya, KSH, warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Keduanya dibekuk petugas dari sebuah penginapan di Kediri. Kedua tersangka suami istri menawarkan layanan berganti pasangan atau threesome di akun facebook. Apabila ada yang berminat mereka akan memberikan layanan tersebut dengan bayaran berbeda. (Baca juga: Layanan Threesome Seharga Rp600.000 Dibongkar Polrestabes Surabaya )
Dalam pengakuannya, tersangka telah melakoni perbuatan amoral itu sejak tahun 2018 lalu. Berdalih kebutuhan ekonomi, keduanya menawarkan layanan esek-esek tukar pasangan dan threesome dengan tarif tertentu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, polisi berhasil mengungkap dua kasus prostitusi online pada periode Juli hingga Agustus 2020 ini. Selain prostitusi yang dilakukan pasutri, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial D yang menyewakan kamar kos untuk durasi tertentu dan layanan seksual. (Baca juga: Artis Terjerat Prostitusi Online, Psikolog: Itu Gaya Hidup dan Pergaulan )
“Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan pidana untuk mempermudah seseorang melakukan perbuatan cabul. Ancaman hukuman selama 4 tahun menanti mereka dan diharapkan membuat jera,” kata Miko Indrayana.
Mereka adalah MZN dan istrinya, KSH, warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Keduanya dibekuk petugas dari sebuah penginapan di Kediri. Kedua tersangka suami istri menawarkan layanan berganti pasangan atau threesome di akun facebook. Apabila ada yang berminat mereka akan memberikan layanan tersebut dengan bayaran berbeda. (Baca juga: Layanan Threesome Seharga Rp600.000 Dibongkar Polrestabes Surabaya )
Dalam pengakuannya, tersangka telah melakoni perbuatan amoral itu sejak tahun 2018 lalu. Berdalih kebutuhan ekonomi, keduanya menawarkan layanan esek-esek tukar pasangan dan threesome dengan tarif tertentu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, polisi berhasil mengungkap dua kasus prostitusi online pada periode Juli hingga Agustus 2020 ini. Selain prostitusi yang dilakukan pasutri, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial D yang menyewakan kamar kos untuk durasi tertentu dan layanan seksual. (Baca juga: Artis Terjerat Prostitusi Online, Psikolog: Itu Gaya Hidup dan Pergaulan )
“Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan pidana untuk mempermudah seseorang melakukan perbuatan cabul. Ancaman hukuman selama 4 tahun menanti mereka dan diharapkan membuat jera,” kata Miko Indrayana.
(nth)