Layanan Threesome Seharga Rp600.000 Dibongkar Polrestabes Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Berawal dari kegiatan patroli di daerah Surabaya Barat, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM.
Pria berusia 48 tahun dan tinggal di kawasan Dukuh Jurang Indah Surabaya itu diduga menjual istrinya sendiri, DRS (28).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, saat ini HM yang diamankan pada Jumat (24/7/2020) lalu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Curahan Hati Istri Dijual Suaminya untuk Layani Napsu Tetangga )
Dia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp600.000, bill kost harian dan satu buah handphone. “Tersangka dan korban adalah suami istri. Tapi istri yang dinikahi secara siri,” kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Tega Benar! Bayar Utang Rp200.000, Suami Jual Istri )
Fauzy mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengecekan kawasan kos-kosan di Surabaya barat. Petugas melakukan pengecekan kamar kos satu persatu. Saat itu, petugas menemukan ada tiga orang dalam satu kamar. “Setelah didalami, ternyata mereka melakukan bisnis prostitusi,” kata dia.
Tersangka, kata Fauzy, menawarkan istrinya melalui postingan di media sosial facebook. Dalam postinganya pelaku menuliskan 'Monggo yang minat massage dan refleksy kaki wilayah Surabaya Barat'. Kemudian ada salah satu tamu mengirimkan pesan ke facebook tersangka. “Setelah itu, transaksinya di aplikasi Whatsapp. Isi dari transaksi tersebut bisa melayani threesome dengan tarif Rp600.000. Setelah bertemu di kamar, mereka melakukan aktivitas seksual,” ungkapn dia.
Pria berusia 48 tahun dan tinggal di kawasan Dukuh Jurang Indah Surabaya itu diduga menjual istrinya sendiri, DRS (28).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, saat ini HM yang diamankan pada Jumat (24/7/2020) lalu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Curahan Hati Istri Dijual Suaminya untuk Layani Napsu Tetangga )
Dia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp600.000, bill kost harian dan satu buah handphone. “Tersangka dan korban adalah suami istri. Tapi istri yang dinikahi secara siri,” kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Tega Benar! Bayar Utang Rp200.000, Suami Jual Istri )
Fauzy mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengecekan kawasan kos-kosan di Surabaya barat. Petugas melakukan pengecekan kamar kos satu persatu. Saat itu, petugas menemukan ada tiga orang dalam satu kamar. “Setelah didalami, ternyata mereka melakukan bisnis prostitusi,” kata dia.
Tersangka, kata Fauzy, menawarkan istrinya melalui postingan di media sosial facebook. Dalam postinganya pelaku menuliskan 'Monggo yang minat massage dan refleksy kaki wilayah Surabaya Barat'. Kemudian ada salah satu tamu mengirimkan pesan ke facebook tersangka. “Setelah itu, transaksinya di aplikasi Whatsapp. Isi dari transaksi tersebut bisa melayani threesome dengan tarif Rp600.000. Setelah bertemu di kamar, mereka melakukan aktivitas seksual,” ungkapn dia.
(nth)