Dalami Motif Aiptu AR Lakukan Threesome, Polda Jatim Bantah karena Ekonomi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pihak kepolisian terus berusaha mengungkap motif Aiptu AR memaksa istrinya melakukan threesome dengan pria lain. Untuk sementara, motifnya pelaku bukan karena ekonomi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Aiptu AR, anggota Sabhara Polres Pamekasan.
"Sudah diamankan sejak Selasa (3/1/2023) malam. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Terdiri dari empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang dari eksternal," katanya, Senin (9/1/2023).
Hasil pemeriksaan sementara, didapatkan informasi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut.
"Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi," sambungnya.
Dia menambahkan, Bid Propam Polda Jatim juga telah mengamankan barang bukti berupa alat penyimpan data dalam bentuk micro SD. Saat ini, alat penyimpan data tersebut masih didalami.
"Terkait laporan penggunaan narkotika jenis sabu, tim dari Bidpropam maupun Ditresnarkoba Polda Jatim sudah turun dan sudah dilakukan tes pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya negatif," jelasnya.
Sebelumnya, istri Aiptu AR, MH (41) melalui kuasa hukumnya Yolies Yongky Nata melaporkan suaminya tersebut atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, hingga pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Aiptu AR, anggota Sabhara Polres Pamekasan.
"Sudah diamankan sejak Selasa (3/1/2023) malam. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang. Terdiri dari empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang dari eksternal," katanya, Senin (9/1/2023).
Hasil pemeriksaan sementara, didapatkan informasi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut.
"Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi," sambungnya.
Dia menambahkan, Bid Propam Polda Jatim juga telah mengamankan barang bukti berupa alat penyimpan data dalam bentuk micro SD. Saat ini, alat penyimpan data tersebut masih didalami.
"Terkait laporan penggunaan narkotika jenis sabu, tim dari Bidpropam maupun Ditresnarkoba Polda Jatim sudah turun dan sudah dilakukan tes pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya negatif," jelasnya.
Sebelumnya, istri Aiptu AR, MH (41) melalui kuasa hukumnya Yolies Yongky Nata melaporkan suaminya tersebut atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, hingga pelanggaran UU ITE.