Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga Korban

Sabtu, 07 Januari 2023 - 07:42 WIB
loading...
A A A
"Kami pribadi selaku dari keluarga menerima keputusan dari majelis hakim, dan kami tidak akan mengajukan banding," kata Juni Sewang.



Sementara JPU dari Kejari Kota Makassar, Wiryawan Batara Kencana belum bersikap dan lebih dulu akan melaporkan vonis ini ke pimpinannya.

"Kami akan laporkan ke pimpinan dan tergantung apa tanggapan pimpinan. Kalau pimpinan terima kami juga terima," ujarnya.

Persidangan kedua terdakwa yang merupakan anggota polri tersebut dikawal ketat aparat Kepolisian. Hal itu setelah dalam sidang sebelumnya yang memvonis salah satu terdakwa, Muhammad Asri berupa hukuman 13 tahun penjara berakhir ricuh.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)