Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Denpasar, Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online

Kamis, 05 Januari 2023 - 20:40 WIB
loading...
Fakta Baru Pembunuhan...
Polresta Denpasar, berhasil mengungkap jaringan prostitusi online dari hasil pengembangan kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Tukad Batanghari. Foto/iNews TV/Indira Arri
A A A
DENPASAR - Pembunuhan wanita muda berinisial AS (26) pada malam tahun baru di Jalan Tukad Batanghari, Kota Denpasar, Bali, mengungkap fakta baru tentang jaringan prostitusi online. Hal ini terungkap, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.

Baca juga: Terlanjur Lepas Baju Layani Pelanggan di Madina, Mahasiswi Kelabakan Digerebek Satpol PP

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, dari hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus pembunuhan di Jalan Tukad Batanghari, tim gabungan Polsek Denpasar Selatan, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Polda Bali, berhasil mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi pesan singkat.



"Penyidik baru memeriksa empat saksi yang diduga terlibat jaringan prostitusi online tersebut. Masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL, dan HR. Tiga diantaranya berperan sebagai operator prostitusi online, yakni TJ, DRS, FH, sedangkan HR merupakan satpam rumah kos," tutur Bambang.

Baca juta: Kisah Panembahan Senopati 3 Hari 3 Malam Bercinta dengan Nyi Roro Kidul di Laut Selatan

Dari pengakuan para saksi yang diperiksa, prostitusi online yang dijalankan dengan melibatkan korban, bertarif Rp300 ribu. Hasil dari bisnis prostitusi online itu dibagi bersama, yakni Rp250 ribu untuk korban, sisanya Rp50 ribu untuk operator dan manajemen.

Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Denpasar, Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online


Lebih lanjur Bambang menegaskan, keempat saksi masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar. Tiga saksi bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Baca juga: Ratusan Rumah di Sikka Diterjang Banjir, Warga Panik Mengungsi

Para tersangka dijerat Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHP, dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Berita Terkini
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Infografis
Polisi Bongkar Bisnis...
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Di Denpasar, Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved